Lampung Utara, SIBER88.CO.ID_Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap, penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial N (36).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) sekira pukul 19.00 WIB, di pinggir jalan Sumber Jaya Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini,melalui Kasi Humas Iptu Herawati, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut.
“Benar, Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning,” kata Iptu Herawati mewakili Kapolres Lampung Utara, Minggu (9/8/2026).
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 100,41 gr, satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy J6+ warna biru serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dengan nomor polisi B 5119 KGG.
Menurut Iptu Herawati, penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Petugas, lanjut Iptu Herawati,kemudian mengamankan tersangka di lokasi kejadian dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sub Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Penyidik masih mengembangkan perkara ini, termasuk mendalami jaringan dan bandar tempat tersangka memperoleh narkotika,” tambahnya.
“Sampel barang bukti juga akan dikirim untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
“Pengungkapan narkoba ini sebagai komitmen Kapolres Lampung Utara untuk memberantas penggunaan dan peredaran Narkoba di Kabupaten Lampung Utara,” tandasnya.
























