Cilacap Jateng, SIBER88.CO.ID_Pembangunan Instalasi Irigasi Perpompaan (Irpom) di kelompok tani Mekarsari desa Bantar Kecamatan Wanarja Kabupaten Cilacap yang dibiayai dari sumber dana APBN senilai Rp 155.700.000, kini menuai sorotan tajam.
Hasil pantauan di lapangan mengindikasikan pelaksanaan pekerjaan struktur tidak sesuai dengan ketentuan dalam Bestek (Bistek) dan Gambar Kerja yang telah disahkan.
Berdasarkan dokumen perencanaan yang dimiliki, struktur kolom tiang utama rumah pompa direncanakan menggunakan besi berdiameter 12 mm. Namun, saat ditinjau langsung di lokasi, ditemukan sejumlah kejanggalan teknis.
Alih-alih seragam menggunakan besi 12, pelaksana diduga mencampur dan mengganti sebagian dengan besi berdiameter lebih kecil yakni 10 mm. Praktik ini secara teknis akan menurunkan luas penampang tulangan dan kekuatan tarik beton bertulang secara signifikan.
Selain material, jarak sengkang atau begel mencapai 25cm juga dikhawatirkan tidak sesuai ketentuan, memperparah risiko kerapuhan bangunan dalam jangka panjang.
Saat dikonfirmasi awak media, Setiyo,Ketua Kelompok mengakui adanya penggunaan besi campuran.
“Memang ada yang pasang besi 10, padahal gambar minta 12. Alasannya katanya di gambar tidak dijelaskan harus menggunakan besi 12 full,” ujarnya, Sabtu(18/7/2026).
Penyimpangan spesifikasi pada elemen struktur vital seperti kolom melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Standar Nasional Indonesia (SNI).
Warga dan pihak terkait mendesak Dinas Pertanian serta pengawas teknis turun langsung melakukan pemeriksaan ulang, audit teknis dan memastikan pekerjaan diperbaiki agar kembali sesuai bistek. Jika terbukti ada penyimpangan yang merugikan negara, proses hukum dan sanksi tegas layak dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan,belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana maupun dinas terkait atas dugaan pelanggaran spesifikasi tersebut.
























