Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_43 Kepala keluarga kelompok penggarap menggugat Gubernur Lampung dan Pemprov Lampung atas dugaan perbuatan melawan hukum PMH.
Obyek yang disengketan tersebut berupa lahan seluas ±8 hektar di Kelurahan Sukarame Baru Bandar Lampung dan sebagian Desa Sabah Balau Lampung Selatan.
Menurut keterangan warga, mereka sudah menguasai, mengelola dan menempati lahan itu sejak 1988, mereka menyatakan tanah itu dari pembagian(pendistribusian)tanah PTPN Kedaton tahun 1985.
Kini para warga telah kehilangan tempat tinggal dan mata pencahariannya,setelah 43 rumah dan lahan pertanian dibongkar menggunakan alat berat(excavator) pada 12 Februari 2025 yang lalu.
Pembongkaran yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Lampung tersebut berdasarkan surat teguran dari Biro Aset pemprov Lampung karena diklaim bahwa lahan yang ditempati para warga sesuai dengan SHPL nomor 03.
Isrin TN, pengelola Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Rakyat Lampung,mengatakan bahwa ada kejanggalan di sertifikat SHPL nomor 13, surat ukurnya dicoret, tidak ada nomor peta, nomor kotak dan lainnya.
Ia pun menduga ada rekayasa administrasi serta keterlibatan oknum Biro Aset Pemprov dan BPN Lampung Selatan/Bandar Lampung,sebab kata dia ada dokumen asli alas hak warga dulu ditarik dan diganti SKT, lalu SKTnya dibatalkan.
“Gugatan PMH register nomor 254/Pdt.G/2025 di PN Tanjung Karang sudah lewati semua tahapan dari gugatan, jawaban, replik, duplik, saksi dan bukti. Putusannya dijadwalkan akan dibacakan pada 28 Juli 2026,” terang Isrin, Rabu(22/7/2026).
“Warga pilih jalur perdata, bukan pidana, karena khawatir justru mereka yang diproses hukum,” pungkasnya.
Hingga saat ini, persoalan sengketa lahan tersebut masih dalam penanggulangan hukum di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung.
























