Demo PT PEMI AW Balaraja Berujung Dugaan Perusakan, Pemerhati Hukum Desak Penegakan Hukum

Tangerang Banten, SIBER88.CO.ID_Aksi demonstrasi yang masih berlangsung di PT PEMI AW, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, mendapat perhatian dari Pemerhati Hukum, Inwar Ipindi, S.H. Menurutnya, apabila benar terjadi dugaan tindakan perusakan dalam aksi tersebut, aparat penegak hukum (APH) harus segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Inwar Ipindi menyampaikan keprihatinannya atas informasi yang menyebut adanya dugaan perusakan kamera pengawas (CCTV) milik PT PEMI AW serta aksi pelemparan kotoran ke area perusahaan.

“Jika benar terdapat tindakan perusakan fasilitas perusahaan maupun perbuatan yang melanggar hukum, saya meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Inwar Ipindi, Kamis (16/7/2026).

Dalam aksi tersebut, para demonstran juga dilaporkan memblokade dua gerbang perusahaan menggunakan mobil pikap dan mendirikan tenda sehingga menghambat aktivitas operasional perusahaan.

Sementara itu, pihak manajemen PT PEMI AW menyatakan telah beberapa kali berupaya melakukan dialog dengan warga, baik di kantor perusahaan maupun melalui pertemuan di Kecamatan Balaraja. Namun, menurut pihak perusahaan, setiap upaya mediasi belum menghasilkan kesepakatan.

“Saat pertemuan mereka selalu melakukan lockout. Karena itu, setiap pertemuan tidak membuahkan hasil,” ujar perwakilan perusahaan.

Terkait tuntutan demonstran mengenai limbah, perusahaan menjelaskan bahwa warga meminta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun, perusahaan menegaskan hanya dapat memberikan limbah non-B3 atau limbah ringan. Tawaran tersebut disebut ditolak oleh pihak yang melakukan aksi.

Untuk limbah B3, perusahaan menegaskan tidak dapat menyerahkannya kepada masyarakat karena pengelolaannya harus memenuhi standar operasional prosedur (SOP) serta memiliki legalitas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024.

“Perusahaan tidak bisa memberikan limbah B3 karena pengelolaannya harus sesuai legalitas dan regulasi yang berlaku,” jelas pihak perusahaan.

Pihak perusahaan juga mengaku menerima informasi adanya dugaan pembuangan kotoran manusia dan sampah rumah tangga ke area perusahaan. Meski demikian, perusahaan menyatakan belum dapat memastikan unsur kesengajaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

“Yang jelas, tindakan membuang kotoran ke area PT PEMI AW merupakan perbuatan yang sangat tidak pantas dan tidak menghargai pimpinan maupun lingkungan perusahaan,” tutup perwakilan perusahaan.

Hingga berita ini ditulis, aksi demonstrasi masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait dugaan perusakan maupun langkah hukum yang akan diambil. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri serta mengedepankan dialog guna mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.