Komisi V DPRD Lampung Pastikan Raperda LGBT Belum Berhenti

Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_M Syukron Muchtar,anggota Komisi V DPRD Lampung,memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang LGBT masih terus berproses dan belum berhenti.

Saat ini, Raperda usulan inisiatif Komisi V tersebut masih menunggu tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum memasuki tahapan pembahasan di DPRD.

M Syukron Muchtar mengatakan usulan penyusunan Raperda tersebut berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD. Menurutnya, persoalan itu juga pernah ia sampaikan melalui interupsi dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

“Raperda LGBT ini dulu sempat saya sampaikan di rapat paripurna. Saya sempat interupsi dan kemudian kita juga menerima berbagai macam aliansi dari masyarakat yang mengharapkan adanya perda LGBT ini. Ini didasari keresahan mereka atas maraknya media, ada tokoh-tokoh yang secara vulgar mengampanyekan praktik LGBT,” ungkap Syukron, Rabu(8/7/2026).

Ia menjelaskan, pada tahun ini Komisi V mengusulkan dua rancangan peraturan daerah sebagai usul inisiatif, salah satunya Raperda tentang LGBT.

“Info yang saya dapatkan terbaru, usulannya sudah ke atas, sudah ke Kemendagri. Tinggal nanti diberikan jawaban, kalau tidak ada masalah akan berlanjut, tinggal menunggu antrean pembahasan raperda yang sudah ada,” jelasnya.

Apabila memperoleh persetujuan, pembahasan Raperda akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga insan media.

Syukron mengatakan penyusunan Raperda nantinya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Soal dasar hukumnya nanti kita lihat. Ada undang-undang, ada peraturan pemerintah dan regulasi lain yang menjadi dasar. Peraturan yang terbaru juga bisa menjadi acuan,” kata politisi PKS ini.

Ia juga menyebut,sejumlah akademisi dan pakar telah menyampaikan usulan penyusunan naskah akademik sebagai bagian dari proses pembentukan Raperda, namun pembahasannya masih menunggu tahapan berikutnya setelah ada jawaban dari Kemendagri.

Syukron menegaskan DPRD Lampung akan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi Raperda tersebut agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

“Ini nanti kita akan melibatkan stakeholder masyarakat luas untuk memberikan masukan. Jangan sampai juga ini menjadi sesuatu yang blunder buat masyarakat kita,” tukasnya.

“Kita akan menerima masukan, termasuk insan media juga benar-benar diminta pendapatnya,” tandasnya.