Bawa Sajam, Dua Pria Diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai

Sinjai Sulsel, SIBER88.CO.ID_ Komitmen Polres Sinjai dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif terus diwujudkan melalui pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026.

Dalam operasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan dua pria yang diduga membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam jenis busur beserta perlengkapannya.

Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekira pukul 01.06 WITA di jalan Persatuan Raya Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MF(15) warga Dusun Manimpahoi Desa Saotengah Kecamatan Sinjai Tengah serta MRA(15) warga Dusun Mattoanging Desa Polewali Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman,melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Adi Asrul,menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal saat Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2026.

Saat melintas di jalan Persatuan Raya, petugas mendapati sekelompok pemuda sedang berkumpul di pinggir jalan. Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap salah seorang yang diketahui berinisial MF. Saat hendak diperiksa, MF diduga berusaha membuang anak panah jenis busur untuk menghilangkan barang bukti.

“Setelah dilakukan interogasi awal, MF mengakui bahwa anak panah jenis busur tersebut akan diserahkan kepada rekannya, MRA, yang saat itu sedang menunggu di Desa Biroro, Kecamatan Sinjai Timur,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, sekitar pukul 03.00 WITA Tim Resmob bergerak menuju Desa Biroro dan berhasil mengamankan MRA. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah ketapel, beberapa anak panah jenis busur, serta satu buah gunting.

Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam milik terduga pelaku menemukan percakapan ingin melakukan penyerangan. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, MF mengakui bahwa dirinya membuat anak panah jenis busur atas permintaan MRA. Sementara itu, MRA juga mengakui telah meminta MF untuk membuat senjata tajam tersebut.

Dalam penindakan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah ketapel, empat anak panah jenis busur, satu buah gunting, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga digunakan oleh para terduga pelaku.

Kapolres Sinjai menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan kegiatan patroli, baik pada siang maupun malam hari, sebagai langkah preventif untuk menekan angka kejahatan jalanan, khususnya yang melibatkan penggunaan senjata tajam.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para generasi muda, agar tidak membawa ataupun memiliki senjata tajam tanpa hak. Kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sinjai,” tegasnya

Polres Sinjai juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi yang aman, damai dan kondusif di Kabupaten Sinjai dapat terus terjaga.