Datangi Kantor Tim Likuidasi BPR KR, Nasabah Pertanyakan Sertifikat Tanah

Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Suherni bersama Herman,suaminya dan Rasiti,mertuanya, mendatangi kantor Tim Likuidasi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu pada Rabu(20/5/2026).Mereka bertiga bertujuan untuk melunasi sisa hutang dengan jaminan surat tanah atas nama Rasiti yang telah diganti nama kepemilikannya menjadi Suherman di BPR KR,namun, mereka mengaku terkejut lantaran proses pelunasan disebut harus melalui seseorang bernama Rastono yang disebut sebagai pembeli tanah tersebut.

Mereka pun menolak ketentuan itu karena merasa tidak pernah menjual tanah yang dijadikan jaminan di BPR KR ke pihak mana pun.

“Tanah saya tidak dijual. Kalau memang harus pelunasan lewat Rastono, seharusnya Rastono dihadirkan di kantor likuidasi. Kami tidak pernah merasa menjual tanah itu,” ujar Rasiti Tegas.

Kecurigaan keluarga muncul setelah adanya surat dari Tim Likuidasi yang menyebutkan objek tanah tersebut telah “laku terjual” melalui proses lelang. Dalam surat pemberitahuan sisa hasil lelang tertanggal 5 Mei 2026 disebutkan bahwa tanah seluas 229 meter persegi di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, berstatus telah terjual.

Keluarga mempertanyakan proses penjualan tersebut karena mengaku tidak pernah menandatangani persetujuan penjualan maupun menerima pemberitahuan sebelumnya.

Tim media yang mencoba melakukan konfirmasi langsung Tim Likuidasi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sempat mendapat penolakan, bahkan terjadi adu argumen antara pihak media dengan petugas di kantor tersebut.

“Jangan diliput, saya sudah diserahkan ke nasabah, tanya saja ke nasabah,” ujar salah satu anggota Tim Likuidasi saat ditemui media.

Para awak media juga mempertanyakan alasan pelunasan harus dilakukan melalui Rastono, padahal utang tercatat atas nama nasabah Suherni kepada BPR Karya Remaja Indramayu.

Ratno, pendamping keluarga Rasiti,yang pada saat itu berada di tempat tersebut ikut bereaksi. Ia menilai pihak Tim Likuidasi tidak konsisten dalam memberikan penjelasan kepada keluarga nasabah.

“Kita ini datang hanya ingin melunasi, bukan menagih utang. Kenapa dipersulit? Kenapa pembayaran harus lewat Rastono, sedangkan utangnya ke BPR KR. Ada apa dengan Tim Likuidasi?” tanya Ratno geram.

Hingga berita ini diturunkan,pihak Tim Likuidasi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penjualan sepihak tanah jaminan tersebut.