Oknum Jaksa Kejari Rembang Diperiksa Kejati Jateng,Dugaan Pemerasan Uang Rp140 Juta

Rembang Jateng, SIBER88.CO.ID_DAW adalah oknum Jaksa Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Rembang Jawa Tengah mendadak diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi(Kejati)Jawa Tengah karena diduga meminta uang sebesar Rp140 juta kepada terdakwa kasus judi online dengan janji tuntutan akan lebih ringan,Rabu ( 13/5/2026).

Seketika perilaku ini mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia khususnya institusi Kejaksaan, sehingga kabar ini memicu kemarahan publik,betapa bobroknya supremasi hukum kejaksaan yang semestinya menjadi garda terdepan penegakan hukum justru diduga memperdagangkan tuntutan demi kepentingan pribadi.

Dari informasi yang dihimpun,menyebutkan bahwa terdakwa berinisial INKD diduga dimintai uang sebesar Rp140 juta agar mendapat tuntutan lebih ringan.Bila benar,maka praktik ini bukan sekedar pelanggaran kode etik,namun dugaan bentuk nyata mafia peradilan yang merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau demikian,di mana letak keadilan kalau tuntutan bisa ditawar dengan uang? KUHP setebal 10 cm tidak bermakna,ada uang habis perkara dan jika uang mulai berbicara,bungkamlah segala kebenaran,”ucap AW, salah satu warga Rembang,Rabu(13/5/2026).

” Arfan Triono,Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasipenkum ) Kejati Jawa Tengah membenarkan bahwa DAW sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan dan masih dalam proses,” ungkapnya.

Adapun kemungkinan sanksi yang akan diterima DAW belum bisa diketahui secara pasti,karena Kejati Jateng belum mengungkapkan secara detail hasil pemeriksaan.

Sementara itu kasus ini menjadi perbincangan hangat di Media Sosial ( Medsos ) setelah sejumlah akun medsos lokal mengunggah informasi berita dugaan pemerasan tersebut dan di kolom komentar banyak warganet menyebut praktik semacam itu sebagai “Rahasia Umum”.

Komentar publik tersebut,menunjukan bahwa masyarakat mulai jenuh dengan dugaan praktik transaksional di balik proses hukum dan ini merupakan ujian serius bagi integritas Kejaksaan Republik Indonesia,jika terbukti publik menuntut agar oknum yang terlibat tidak hanya dikenai sanksi kode etik,tetapi juga diproses secara hukum pidana agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak bisa dibangun dengan slogan semata,namun integritas harus dibuktikan dengan tindakan tegas dan transparan.

Sampai saat ini,masyarakat masih menunggu langkah kongkrit dari Kejati Jateng. Apakah kasus ini akan dibongkar hingga tuntas atau justru raib tanpa kejelasan ?.

Jika demikian satu hal yang pasti dan perlu diingat,ketika penegak hukum sendiri diduga bermain hukum dengan hukum,maka keadilan akan berada di ujung tanduk.