Dugaan Kedekatan Pengusaha THM 126 dengan Oknum DPRD Tangerang Disorot Publik

Tangerang Banten, SIBER88.CO.ID_Aroma kedekatan antara pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) 126 Citra Raya dengan oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 mulai menjadi sorotan publik. Dugaan adanya “jalur khusus” serta beking kuat membuat sejumlah aturan dan Peraturan Daerah (Perda) dinilai tak lagi memiliki daya guna di mata pengelola tempat hiburan tersebut.

Berdasarkan fakta yang dihimpun, pemilik atau pengelola Bar dan Diskotik 126 disebut memiliki hubungan dekat dengan salah satu anggota legislatif. Kondisi ini diduga menjadi faktor utama mengapa tempat hiburan tersebut tetap beroperasi meskipun belum mengantongi izin operasional secara lengkap.

Situasi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Satpol PP, Dinas Pariwisata, hingga instansi terkait lainnya, dinilai terkesan tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Kalau benar belum lengkap izin tapi sudah beroperasi besar-besaran, lalu siapa yang bermain di belakangnya? Jangan sampai aturan hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke pengusaha yang punya koneksi,” ujar salah satu warga.

Diketahui, hingga saat ini THM 126 masih dalam tahap pengajuan rekomendasi perizinan. Namun di sisi lain, aktivitas operasional tempat hiburan tersebut telah berjalan dan bahkan cukup menyita perhatian masyarakat Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, pihak manajemen THM 126 sempat mengklaim telah mengantongi izin lengkap. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak manajemen bahkan menyampaikan pernyataan yang terkesan menantang.

“Kami sudah ada izin lengkap bang, boleh potong leher saya jika kami belum ada izin,” ungkap pihak manajemen.

Namun fakta berbeda terungkap saat DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas terkait dan pihak pengelola THM 126.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Golkar, Bimo Mahfudz Pudianto, menegaskan bahwa pembahasan dalam RDP mengacu pada aturan serta Perda yang berlaku. Pernyataan tersebut justru memperkuat sorotan publik, mengingat di lapangan THM 126 dinilai telah beroperasi sebelum seluruh tahapan perizinan diselesaikan.

Sementara itu, pemilik THM 126 One Two Six, Riki, mengakui bahwa tempat hiburan tersebut merupakan perubahan nama dari tempat sebelumnya yang dikenal sebagai Pose Bar. Ia juga membenarkan bahwa sejumlah perizinan belum sepenuhnya rampung, termasuk izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C.

“Memang benar, kami hanya ganti nama. Dulu Pose Bar sekarang menjadi 126. Kami juga baru mengetahui kalau perizinannya belum semuanya lengkap, bahkan izin minol pun belum ada dan itu akan kami urus,” ujar Riki usai mengikuti RDP di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (6/5/2026).

Pengakuan tersebut langsung memantik reaksi keras dari masyarakat. Pasalnya, pernyataan itu bertolak belakang dengan klaim sebelumnya yang menyebut izin telah lengkap.

Kini publik mempertanyakan bagaimana sebuah tempat hiburan malam dapat beroperasi secara bebas sebelum seluruh legalitas dipenuhi. Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, Satpol PP, Dinas Pariwisata, serta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.

Warga berharap Perda tidak hanya menjadi simbol semata, melainkan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pengusaha yang diduga memiliki kedekatan dengan elit politik.