Klarifikasi DBH Batu Gamping SBB: Transfer Pusat, Bukan Pendapatan Daerah

SBB Maluku, SIBER88.CO.ID_Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) meluruskan polemik dugaan ketidakjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas pengiriman 8.000 ton batu gamping.

Pemkab menegaskan, DBH bukan pendapatan yang langsung masuk ke kas daerah, melainkan transfer fiskal dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) SBB, Donald J de Fretes, menjelaskan DBH bersumber dari APBN dan disalurkan melalui mekanisme pusat dengan prinsip by origin berdasarkan realisasi penerimaan.

“DBH bukan dari transaksi langsung di daerah, tetapi melalui pemerintah pusat,” tegasnya,Jumat (23/4/2026).

Penegasan itu diperkuat Plt Kepala BPKAD SBB, Chresti F Tuwanakotta. Ia menyebut perhitungan dan penyaluran DBH sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, mengacu pada formula nasional dan dilakukan bertahap melalui proses rekonsiliasi.

“Penetapannya melalui Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan, sehingga tidak bisa langsung diklaim dari aktivitas di daerah,” ujarnya.

Pemkab juga memastikan, hingga Tahun Anggaran 2025–2026 belum terdapat alokasi DBH dari pusat untuk komoditas batu gamping di SBB.

Sementara itu, penerimaan yang langsung menjadi kewenangan daerah berasal dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau pajak galian C.

Dasar pemungutannya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 serta keputusan bupati terkait harga patokan mineral.

Di bawah kepemimpinan Bupati Asri Arman dan Wakil Bupati Selfinus Kainama, pemungutan pajak dari aktivitas batu gamping telah dilakukan lima kali dengan total penerimaan mencapai Rp366 juta.

“Yang masuk langsung ke daerah adalah pajak, bukan DBH. Ini penting dipahami agar tidak terjadi kekeliruan,” beber de Fretes.

Sebelumnya, Lembaga Kajian Independen Maluku berencana menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mempertanyakan transparansi DBH serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemkab SBB menegaskan komitmen menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah serta membuka ruang klarifikasi publik agar setiap informasi yang berkembang tetap berbasis data dan ketentuan perundang-undangan.