Sinjai Sulsel, SIBER88.CO.ID_ Sungguh bejat BS(57),seorang ayah kandung,tega menyetubuhi anaknya sendiri di rumah kebun dengan modus sakit perut dan meminta anaknya untuk memijit.
Spontan BS langsung berlari menutup pintu lalu mengunci,kemudian langsung melakukan aksi bejatnya.
Korban tidak mampu melawan karena diancan dengan menggunakan sebilah parang. Kejadian ini tepatnya di dusun Honto desa Palangka kecamatan Sinjai Selatan abupaten Sinjai.
Semenjak kejadian itu,DS melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Setelah dua tahun buron akhirnya pada Senin(16/2/2026) DS berhasil dibekuk tim Resmob Polres Sinjai.
Saat diinterogasi polisi,BS mengakui melakukan persetubuhan sebanyak dua kali dalam waktu yang sama pada hari Senin(14/10/2024)sekira pukul 14.30 WITA bertempat di rumah kebun.
Kini DS dikenai pasal 473 Ayat (2)huruf b jo Ayat (9)KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara .
Kasi Humas Polres Sinjai,Iptu Agus Santoso,saat dikonfirmasi awak media SIBER88 membenarkan tentang penangkapan tersebut.
























