Pesawaran Lampung, SIBER88.CO.ID_Ketua WN88 Sub Unit 13 Pesawaran,Septa Yadi,menindaklanjuti kegiatan ilegal pengolahan limbah tong emas yang terjadi di Desa Bunut.
Limbah penyaringan emas dari pasir yang mengandung unsur kimia berbahaya bagi kulit manusia dan limbah tersebut dialirkan ke sungai Way Ratai.
Diduga, pengolahan emas yang berasal dari limbah pasir hasil tambang dilakukan dengan menggunakan air raksa dan campuran zat kimia lainnya untuk memisahkan emas dari pasir.
“Keberadaan pengelolaan limbah tong emas yang menggunakan zat kimia ini sangat meresahkan masyarakat,” kata Septa Yadi,Sabtu(3/1/2025).
“Limbah cair dari pengolahan tersebut dibuang langsung ke sungai Way Ratai, yang berdampak pada warga pemakai sungai mengalami penyakit kulit meradang serta kematian habitat di dalam sungai,” beber Ketua WN88 Sub Unit 13 Pesawaran.
Sebelumnya, WN88 Sub Unit 13 Pesawaran telah memberikan teguran kepada Kepala Desa Bunut melalui surat resmi. Namun, pihak kepala desa dianggap melakukan pembiaran dan tidak menanggapi, bahkan ada pesan whatsapp yang diterima dari Kepala Desa Bunut yang menyiratkan adanya dukungan atau keterlibatan.
“Saya duga Kepala Desa Bunut berinisial K ikut serta dalam pengolahan limbah emas tersebut atau yang disebut tong emas,” duga Septa Yadi.
Mengacu pada pembiaran yang diduga terjadi, WN88 Sub Unit 13 Pesawaran yang peduli terhadap lingkungan hidup akan melaporkan kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan Polda Lampung.
Kegiatan pengolahan tanpa izin dianggap telah merusak lingkungan, mengotori Sungai Way Ratai, serta melanggar aturan yang berlaku sesuai Pasal 35 ayat 3 UU nomor 3 tentang Pengolahan Mineral, yang dalam Pasal 158 menetapkan pidana hingga 5 tahun dan denda hingga 100 miliar rupiah bagi pengolahan tanpa izin.
Setelah melaporkan temuan beserta bukti yang terlampir ke DLH Provinsi Lampung, akan diadakan jumpa pers untuk menyampaikan hasil tindaklanjut yang telah dilakukan.
























