Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_ Pemerintah Provinsi Lampung terus menunjukan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat melalui penguatan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Pada APBD Provinsi Lampung, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekira Rp85 miliar guna mendukung keberlangsungan program tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan, alokasi anggaran tersebut telah memenuhi ketentuan regulasi yang mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan minimal 37,5 persen untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Untuk BPJS Kesehatan, APBD Provinsi Lampung mengalokasikan kurang lebih Rp85 miliar. Jika mengikuti regulasi, angka ini sudah memenuhi ketentuan sebesar 37,5 persen,” terang Marindo saat diwawancarai di depan aula BPSDM Lampung, Jumat (25/12/2025).
Dengan anggaran tersebut, Pemprov Lampung menargetkan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dipertahankan, setidaknya sama dengan capaian tahun sebelumnya. Menurutnya, keberlanjutan jaminan kesehatan menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“InsyaAllah, dengan angka tersebut, harapan kita untuk tingkat coverage masyarakat bisa terpenuhi, paling tidak sama dengan tahun ini,” tambahnya.
Marindo menegaskan, upaya meng-cover seluruh masyarakat Lampung tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah provinsi. Oleh karena itu, Pemprov Lampung mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk turut berperan aktif dalam meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan di wilayah masing-masing.
“Meng-cover masyarakat Lampung bukan hanya dari APBN atau APBD Provinsi Lampung saja. Saat evaluasi APBD, kita juga mendorong kabupaten dan kota untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan,” kata dia.
Berdasarkan data terkini, tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung telah melampaui angka 95,8 persen. Capaian tersebut dinilai sebagai hasil sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.
“Kita berharap kabupaten dan kota bisa bersama-sama dengan Provinsi Lampung, karena secara data hari ini kita sudah melewati 95 persen kepesertaan,” harap Marindo.
Selain peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pemprov Lampung juga mengalokasikan anggaran sekira Rp40 miliar untuk peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Anggaran tersebut digunakan untuk meng-cover sekira 23 ribu penduduk Lampung, dengan jumlah penerima manfaat yang terus mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini sudah ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Kami juga meminta kabupaten dan kota untuk ikut mengarahkan serta mendorong kepesertaan PBPU di daerah masing-masing,” pintanya.
Marindo menegaskan, jaminan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat dan menjadi kewajiban pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota untuk memenuhinya.
“Jaminan kesehatan bagi masyarakat Lampung ini menjadi hal yang sangat penting dan merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhinya,” tandas Marindo.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang diterima hingga November 2025, cakupan kepesertaan JKN atau Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Lampung mencapai 95,8 persen. Dari total 9.215.739 jiwa penduduk Lampung, sebanyak 8.828.991 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN.
























