Sinjai Sulsel, SIBER88.CO.ID_ Kepolisian Resor Sinjai melaksanakan Apel gelar pasukan Operasi Zebra Pallawa 2025 yang dilaksanakan di halaman Mapolres Sinjai pada Senin (17/11/2025).
Bertindak selaku pemimpin apel Kapolres Sinjai yang diwakili oleh Wakapolres Sinjai Kompol Tamar, sekaligus membacakan amanat seragam Kapolda Sulsel dan selaku perwira apel Kasat Lantas IPTU Sukri Liwang,dan Komandan Apel Kanit Gakkum Sat Lantas Ipda Ridwan.
Kegiatan dihadiri oleh yang mewakili Dandim 1424/Sinjai, Kadis Perhubungan Sinjai Akbar, Kadis Pol.PP dan Damkar Agung Budi Prayogo,Pejabat utama Polres Sinjai, para Kasat, Kapolsek dan perwira staf.
Kegiatan diawali dengan penyematan pita oleh pemimpin apel kepada masing – masing perwakilan dari Polri, TNI, Sat Pol.PP dan Dinas Perhubungan Sinjai tanda dimulainya operasi.
Amanat Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro,yang dibacakan Wakapolres Sinjai yang intinya, Operasi Zebra Pallawa – 2025 merupakan Operasi Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas dalam rangka menjelang pelaksanaan operasi Lilin 2025 serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya situasi Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat.
Operasi Zebra Pallawa-2025 dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 17 S/d 30 November 2025 secara serentak diseluruh wilayah indonesia, pelaksanaan operasi zebra mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan didukung pola Gakkum lantas secara selektif prioritas menggunakan Etle mobile dan statis maupun tilang konvensional serta teguran simpatik dan humanis.
Ada delapan jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada operasi Zebra Pallawa-2025 yaitu pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalulintas adalah Pengemudi atau pengendara ranmor yang gunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur.
Selain itu, Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, Pengendara yang tidak gunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (brong), Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkomsumsi minuman beralkohol, Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (Contra flow), Kendaraan yang over dimensi / over loading dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung) dan Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan serta balapan liar.
Penanganan ke delapan jenis pelanggaran tersebut dilakukan secara persuasif serta didukung Gakkum lantas secara elektronik (statis dan mobile) maupun tilang konvensional serta teguran simpatik dan humanis dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Selain tindakan secara elektronik maupun tilang konvensional serta teguran simpatik humanis, juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif dan simultan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang disiplin dalam berlalu lintas.
Adapun peserta apel diantaranya 1 (satu) regu personel TNI Kodim 1424 Sinjai, 1(satu) regu Sat. Polair, 1 (satu) regu Sat Samapta gabungan staf, 1 (satu) regu Sat lantas, 1 (satu) regu gabungan Intel, Reskrim, Satresnarkoba, 1 (satu) regu Satpol.PP Sinjai, 1 (satu) regu Dishub dan 1 (satu) regu dari Dinas Kesehatan.
Setelah Apel gelar pasukan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan dinas sebagai sarana pendukung operasi.
























