Ketua PW MOI Banten Minta Tindak Tegas Penimbun BBM Jenis Solar Bersubsidi

Cilegon Banten, SIBER88.CO.ID_Maraknya pemberitaan mengenai dugaan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLS)Cilegon – Merak membuat Ketua DPW Perkumpulan Media Online Indonesia (PW MOI) Banten gerah.

Mumu,ketua DPW IWO Banten, menegaskan upaya penutupan lokasi aktivitas penimbunan BBM jenis solar tersebut segera dilakukan agar tidak merugikan pihak negara.

Ia mengungkapkan bahwa ada dugaan tempat serta gudang di JLS Cilegon sering digunakan untuk penimbunan solar secara ilegal.

“Kami duga penimbunan solar bersubsidi di JLS Cilegon digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Mumu,Selasa(30/9/2025).

“Tempat dan gudang kian marak dan hampir setiap hari digunakan untuk penyimpanan solar bersubsidi yang diduga tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum,” tandasnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi termasuk solar hanya diperuntukan bagi rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi dan pelayanan umum.

Ini berarti, meskipun gudang tersebut disewa atau dimiliki oleh industri, kendaraan industri, terutama yang berkapasitas di atas enam roda, tidak berhak menggunakan solar bersubsidi, termasuk alat berat seperti ekskavator.

Sesuai dengan Pasal 55 junto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan ancaman pidana berupa penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal sebesar 60 miliar rupiah.