Jumaroh Dipulangkan Majikan,PT SMU Sandera Dokumen dan Minta Ganti Rugi

Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Jumaroh(27),seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI),asal Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu dipulangkan oleh majikannya lebih awal dari negara Hongkong usai digigit anjing peliharaan milik majikannya.

Gigitan Anjing tersebut membuat Jumaroh tidak bisa melanjutkan pekerjaan sesuai kontrak. Padahal, ia baru beberapa bulan bekerja di rumah majikannya sebelum akhirnya dipulangkan.Ia dipulangkan oleh majikanya pada tanggal 1 September 2025 melalui bandara Hongkong tujuan bandara Sukarno Hatta Indonesia dan sesampainya di bandara dijemput oleh suami Jumaroh.

Informasi yang dihimpun oleh awak media menyebutkan, pemulangan Jumaroh difasilitasi oleh PT Sukses Mandiri Utama(SMU), perusahaan penyalur tenaga kerja yang memberangkatkannya ke luar negeri.

Namun sangat disayangkan oleh pihak keluarga Jumaroh, ia malah diminta denda ganti rugi oleh pihak PT SMU Cabang Indramayu dengan nominal uang sejumlah Rp26 juta sebagai ganti rugi ke perusahan PT yang memberangkatkan. Ia diancam akan ditahan dokumen pribadinya kalau tidak segera membayar uang ganti rugi tersebut.

Saat akan dipulangkan ke Indonesia pun Jumaroh harus ditahan oleh pihak Agency sebelum membayar uang denda,setelah suami Jumaroh memberikan uang ganti rugi,akhirnya ia dibebaskan,namun dokumen milik Jumaroh hingga berita ini turunkan masih ditahan oleh PT SMU Cabang Indramayu.

“Padahal ada hak kewajiban PMI dalam bekerja jika ada masalah kecelakaan dalam bekerja maka seharusnya ada pertanggungjawaban asuransi ketenagakerjaan dari pihak PT PJTKI yang memberangkatkannya,” terang Jumaroh saat dikonfirmasi di rumahnya,Minggu(14/9/2025).

Casman, ketua APSPMI III HAM Kabupaten Indramayu, yang juga pendamping Jumaroh,meminta kepada pihak PT Sukses Mandiri Utama untuk segera mengembalikan uang Rp26 juta dan dokumen kepada pihak korban(Jumaroh).

“Pihak PT SMU diduga tidak bertanggungjawab atas musibah yang menimpa Jumaroh, seharusnya ia diberi penanganan kesehatan secara intensif saat masih di Hongkong,malah Jumaroh dimintai denda,ke depan kami akan menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan,” kata Casman.

“Ia hanya diberi handyplas untuk menutupi lukanya,lalu dipulangkan ke Indonesia,” ungkap Casman.

“TKI yang berjuang mencari nafkah di luar negeri seharusnya mendapat perlindungan dan jaminan keselamatan kerja,karena mereka adalah pejuang devisa,” tukasnya.

“Semoga ada perlindungan nyata dari pemerintah daerah atau pusat . Kasihan anak-anak bangsa yang merantau demi keluarga, tapi pulang dalam keadaan seperti ini,” pintanya.

“Pihak PT SMU menantang untuk bertemu di kantor BP2MI Indramayu,ya kami layani bahkan saya sudah menghubungi imigrasi Indramayu,katanya nanti kita pertemukan,” tandas Casman.

Pihak keluarga berharap kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Indramayu untuk memberikan perhatian lebih serius terhadap kasus yang menimpa Jumaroh.