Polusi Debu Proyek Ruas Simpang Empat-Kasui Sangat Dikeluhkan Warga

Way Kanan Lampung, SIBER88.CO.ID_Usai menjadi sorotan berbagai kalangan, kali ini keluhan pengerjaan proyek ruas jalan Simpang Empat-Kasui kembali muncul dari masyarakat setempat.

Masyarakat Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan mengeluhkan debu dari pengerjaan proyek tersebut.Mulai dari menempel di tembok rumah warga, teras halaman, kaca rumah, hingga di mobil milik warga yang terparkir di depan rumah mereka.

Salah satunya, yakni SR yang merupakan warga Kampung Gistang. Ia bahkan mengunggah video berdurasi 2 menit di akun Facebook pribadinya.

Dalam keterangan video tersebut, SR mengeluhkan, debu dari pengerjaan proyek yang tak kunjung usai tersebut.

“Tolong yang punya proyek perbaikan jalan lintas simpang Empat Kasui tepatnya di desa Gistang agar hamparan batu yang mengandung debu disiram,karena masyarakat yang di pinggir jalan atau pengendara motor sangat terganggu dengan debu – debu yang tebal. Mohon kepada pihak terkait agar disiram,” tulisnya dalam keterangan video yang diunggah pada Kamis (29/8/2025).

“Jalan berdebu ini, kapan jalan ini selesai, ini masyarakat mengelukan debu,” ucapnya.

“Ini debu bawa penyakit . Semuanya berdebu, akibat jalan ini nggak selesai-selesai. Semua masyarakat ini mengeluhkan debu, mohon ini pada yang mengerjakan ini disiram dulu, ini semua rumah dan mobil debu semua, mohon ini sama yang punya proyek, ini disiram,” pintanya tegas.

“Kita yang di pinggir jalan ini khawatir kena penyakit. Semua barang-barang ini kena debu. Jadi mohonlah ini untuk yang punya proyek ini agar disiram jalan ini,” pungkasnya.

Selain debu, pagar masyarakat juga ikut roboh sekitar 4 pekan yang lalu, karena alat berat milik pekerja.

Warga tersebut berinisial RK, yang juga merupakan warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Hingga saat ini, pihak RK belum juga menerima ganti rugi atas robohnya tembok pagar miliknya.

Diketahui sebelumnya sepat diberitakan, jika pengerjaan ruas jalan Simpang Empat-Kasui Way Kanan diduga tidak sesuai spesifikasi yang seharusnya alias asal-asalan.

Menurut informasi yang dihimpun, Rekonstruksi jalan ruas Simpang Empat -Kasui bersumber dari APBD Tahun 2025 dengan Kontraktor dari CV Putra Inti Pratama dan Konsultan CV Rancang Bangun Konsultan dengan Nomor kontrak: 01/KTR/PPK-K.9/JLN-074/V.03/V/2025. Adapun nilai kontrak pengerjaan ini, yakni Rp 4.910.000.000 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kerja terhitung sejak 22 Mei 2025 hingga 18 September 2025.

Terkait pengerjaan proyek ruas jalan Simpang Empat -Kasui Way Kanan yang sempat dikeluhkan masyarakat tersebut, akhirnya rekanan yang melakukan pengerjaan buka suara.

Juansah Jaya, selaku rekanan pengerjaan proyek ruas jalan tersebut mengaku, jika pengerjaan proyek ini sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, ia juga turut menjelaskan persentase pengerjaan proyek tersebut baru mencapai 30 persen.

Masyarakat meminta agar DPRD Provinsi Lampung khususnya Komisi IV untuk dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengerjaan proyek tersebut.