Kabupaten Bogor Jabar, SIBER88.CO.ID_Persoalan adanya dugaan praktek persekongkolan jahat dalam menentukan pemenang tender medapat perhatian serius dari pergerakan NJO Koalisi Indonesia Anti Korupsi.
Mereka menggelar aksi demontrasi di depan kantor Unit Layanan Perdagangan Barang dan Jasa(ULP-BJ) pemerintah kabupaten Bogor pada Kamis(28/8/2025).
Dalam orasinya,para demonstran menyuarakan beberapa hal bahwa berdasarkan kajian dan observasi faktual menemukan dugaan praktik kolusi dan nepotisme dalam nelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan ULP-BJ Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dugaan adanya unsur monopoli dan persekongkolan jahat dimaksudkan untuk memenangkan sejumlah proyek di wilayah kabupaten Bogor.Orasi yang disampaikan banyaknya paket pekerjaan yang ditender ulang akan berujung pada tindakan penunjukan langsung pemenang tender.
Berdasarkan Pasal 38 ayat 5 (E dan I) perpres 46 tahun 2025 bahwa praktik tersebut diduga dilakukan melibatkan internal unit kerja ULP BJ yang seharusnya berada dalam posisi netral.
Disebutkan nama seorang oknum oleh orator aksi menyebutkan nama oknum berinisial Y, selaku pejabat Kepala UKPBJ dan ia diduga sebagai aktor utama dalam praktik kolusi dan nepotisne.
Menurutnya,praktik tersebut dapat berdampak pada persaingan usaha tidak sehat dan bisa mencemarkan nama baik Bupati dan pemerintah kabupaten Bogor dan diduga berpotensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai ratusan miliar. Praktek persekongkolan ini akan menghambat pembangunan dan menurunkan kualitas bangunan.
Akibat perbuatannya diatas unsur penyelenggara pengadaan barang dan jasa ULP BJ kabupaten Bogor telah melanggar : Etika Pengadaan Barang dan Jasa (pasal 7 Perpres 46 tahun 2025) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pasal 22 menyatakan bahwa: pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang 20 tahun 2001l tentang Tindak Pidana Korupsi (beserta aturan perubahannya).
Para pedemo meminta Y untuk mengklarifikasi dan bertanggungjawab secara terbuka di hadapan publik dan peserta aksi, Demonstran juga meminta agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah(APIP) untuk mengaudit seluruh pelaksanaan tender tahun 2025.
Sementara itu masih di tempat yang sama,Fawait,Koordinator aksi tersebut menekankan agar Bupati Bogor mengevaluasi kinerja seluruh Pejabat ULP – BJ selain itu ia juga me meminta kepada Bupati Bogor untuk mencopot Plt kepala Bagian ULP – BJ dan memberikan sanksi tegas atas ketidakbecusan mengurus anggotanya.
“Kami juga mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan membongkar dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan nepotisme di ULP BJ kabupaten Bogor,” tandasnya.