Gowa Sulsel, SIBER88.CO.ID_ Tim Black Horse Polsek Pallangga meringkus dua remaja pelaku penyerangan bersenjata tajam jenis busur dan tombak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan satu orang merupakan mantan napi kasus pencabulan sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran
Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar,mengatakan, kedua pelaku berinisial N (17) dan A (17) ditangkap pada Jumat (11/7/2025) di wilayah Desa Tamannyeleng Kecamatan Barombong setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan.
“Setelah penyelidikan, kami tangkap pelaku N di rumahnya beserta barang bukti, dia merupakan mantan napi kasus pencabulan pada tahun 2023 dengan hukuman 2,6 tahun penjara, kemudian kami kembangkan dan pelaku A berhasil diamankan saat tertidur lelap di kamarnya,” terang Ipda Syamsuar kepada awak media, Sabtu(12/7/2025).
“Mereka beraksi berboncengan tiga orang dalam satu motor. Tindakan ini membuat masyarakat resah karena belakangan aksi geng motor makin marak,” tambanya.
Penangkapan ini dilakukan setelah dilaporkan korban berinisial IR (17) yang terluka di bagian leher setelah terkena anak panah saat sedang bermain kartu bersama temannya di Dusun Lambengi Desa Bontoala Kecamatan Pallangga pada Rabu(25/6/2025)lalu.
Sekelompok pemuda tanpa banyak bicara mengendarai dua motor matic langsung menyerang korban. Salah satu pelaku membidik dan menembakan busur hingga mengenai leher IR, lalu kabur meninggalkan lokasi.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Black Horse Polsek Pallangga telah mengamankan barang bukti berupa tiga anak panah, dua pelontar busur, dua unit HP dan satu motor Yamaha Mio M3 warna silver. Polisi juga menemukan dua anak panah lainnya di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
























