Lampung Tengah, SIBER88.CO.ID_Sebagai wujud nyata komitmen Polres Lampung Tengah dan jajaran dalam memberantas peredaran narkoba, Polsek Padang Ratu berhasil mengamankan dua pria paruh baya yang tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah warga di Kampung Bandar Sari Kecamatan Padang Ratu pada Selasa malam (9/7/2025).
Kedua pelaku yakni RA (61) warga setempat dan SO (51) warga Jakarta Selatan, ditangkap saat mereka sedang asik memakai sabu di ruang tamu.
Dari lokasi tersebut, Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 set alat hisap sabu (bong), kaca pirek, jarum suntik yang dimodifikasi, 2 korek apidan plastik klip kecil berisi sisa sabu.
Dalam keterangannya, Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat dilakukan penggerebekan, keduanya tertangkap tangan sedang asik mengonsumsi narkotika jenis sabu di ruang tamu.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolres Lampung Tengah dan kami di jajaran Polsek untuk terus memerangi narkoba. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apapun,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba dan mengimbau agar terus proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.
Kedua pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polsek Padang Ratu dan dijerat dengan pasa 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Lampung Tengah beserta seluruh jajaran Polsek berkomitmen untuk menciptakan wilayah yang aman, sehat dan bebas dari bahaya narkoba.