Empat Lawang Sumsel, SIBER88.CO.ID_DPRD Empat Lawang menggelar rapat paripurna ke – 3 dalam rangka mendengarkan penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2024 dan rancangan KUPA serta Rancangan PPAS-P Tahun Anggaran 2025 dari pihak eksekutif pada Senin(7/7/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Empat Lawang, Saukani, dihadiri Wakil Bupati Empat Lawang, sejumlah anggota DPRD Empat Lawang dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupataen Empat Lawang.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Empat Lawang, Arifa’i, menyampaikan jumlah aset Pemkab Empat Lawang per 31 Desember 2024.
“Sedangkan pada sisa kewajiban per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 243.178.565.442.48 sen, yang merupakan kewajiban jangka pendek,”ungkapnya.
” Sementara untuk, jumlah ekuitas adalah sebesar Rp 2.552. 867.557.173.38 sen. Yang juga dilaporkan dalam laporan perubahan ekuitas atau LPE,” tambah Arifa’i.
Ia berharap, kepada seluruh anggota Dewan agar apa-apa yang disampaikan tadi segera dibahas pada tahap selanjutnya.
”Mengingat rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini paling lambat 31 Juli 2025 harus sudah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi,” harapnya.
Ia meminta kepada anggota DPRD dapat membahas, meneliti dan menyimpulkan dokumen yang telah diajukan untuk menjadi pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dari berbagai elemen yang ada di Kabupaten Empat Lawang.