Lampung, SIBER88.CO.ID_Penyidik Gakkumdu Polda Lampung ungkap kasus tindak pidana pemilu money politik yang dilakukan terduga tersangka Sukardi Bin Waljudi(46) calonblegislatif Kabupaten Lampung Timur, yang terjadi pada Sabtu (02/12/2023)yang lalu.
Kabid Humas Polda Lampung,Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan adanya laporan tindak pidana pemilu money politik dimana terduga tersangka Sukardi diduga melanggar terkait setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Umi menjelaskan, dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tanggal 04 Januari 2024.
Lanjut Umi,waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023, TKP di lapangan tegal Asri dusun IV desa. Jojog kecamatan Pekalongan kabupaten Lampung Timur.
Umi menyebut,adapun pelapor(korban)atas nama Christine Bunga Elora perempuan, 32 tahun, Komisioner Bawaslu kabupaten Lampung Timur, desa Toto harjo kecamatan Purbolinggo kabupaten Lampung Timur.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Gakkum Polda Lampung sebelumnya Melalui pembahasan oleh Tim Gakkumdu kabupaten Lampung Timur yang terdiri unsur Bawaslu, Kejaksaan Negeri dan Polres lamtim.
“Hasilnya sudah mendapatkan dua alat bukti dengan hasil memeriksa, Ahli, saksi-saksi dan barang bukti yang disita,”jelas Umi,Kamis(8/2/2024).
“Yaitu 1 satu buah flasdisk merk Robot RF-104 4 Gb yang berisi video durasi 1 menit 15 detik dan 1 lembar amplop warna putih ukuran 15,5 cm yang sudah tersobek,”lanjutnya.
“Umi, mengatakan kasus tindak pidana pemilu money politik yang terduga Sukardi sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sukadana Lamtim dengan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara percobaan 2 bulan dan denda 5 juta subsider penjara 2 bulan,”pungkasnya.
Penulis : Asyadi
Editor : Badruzzaman
























