Tulang Bawang Barat Lampung, SIBER88.CO.ID_Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pasangan suami istri(pasutri).
Sunarto (47) danTanita (38) pasutri tersebut merupakan warga Kampung Sidoharjo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang diringkus di jalan lintas Rawa Jitu Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang. Keduanya diduga terlibat peredaran narkoba, Rabu(7/2/ 2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Dari tangan pasutri ini, tim mengamankan 14 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor, 2,22 gram dan uang tunai dengan total Rp. 3.600.000.
Penangkapan pasutri tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus tertangkapnya 2 orang pemuda yang bernama Andre (21) dan Mualim (27), keduanya merupakan warga Tiyuh Balam Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Rabu(7/2/2024) sekira pukul 13.45 WIB yang ditangkap di jalan poros Tiyuh Mercubuana Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,66 Gram.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi,Kamis (8/2/2024)menjelaskan,jika 1 paket sabu seberat 0,66 gram milik Andre dan Mualim yang didapat dengan cara membeli dari Pasutri tersebut.
Lanjut Kasat Reskrim, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Andre dan Mualimin, mereka mengaku jika mendapatkan sabu tersebut dari kenalannya, pasutri.
Dikatakannya,pasutri tersebut sebagai pemasok narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, AKP Yopi Hariyadi bersama anggotanya langsung bergerak memburu bandar sabu tersebut.
Akhirnya pada Rabu(7/2/2024) sore, sekira pukul 17.45 WIB, Kasat dan anggota dan anggotanya menemukan orang yang dicari sedang mengendarai mobil toyota kijang kapsul warna biru,saat diamankan, pasutri itu mengakui perbuatannya.
“Pelaku beserta barang-barang bukti saat ini sudah kita bawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih akan kita lakukan penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut,”pungkasnya.
Penulis : Anta C
Editor : Badruzzaman