Tipuan Modus Hipnotis,4 Pelaku Diamankan Tekab 308 Polda Lampung

Lampung, SIBER88.CO.ID_Tekab 308 Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan para kawanan pelaku penipuan dengan modus hipnotis.

Adapun waktu kejadian tersebut pada Rabu 31 Januari 2024 lalu di jalan Seputan Lintas Liwa, Pasar Liwa Kabupaten Lampung Barat.

Kabid Humas Polda Lampung,Kombes Pol Umi,menjelaskan, krolonogis kejadian terjadi saat korban usai melaksanakan tranksaksi di mesin ATM dan ia dihampiri oleh pelaku tepatnya di depan dealer Honda di daerah Balik Bukit.

“Saat dihentikan korban diberikan air minum dengan botol mineral dan juga besi berwarna kuning emas dimana dikatakan oleh pelaku bahwa barang tersebut akan ada yang membeli dengan harga 500 juta rupiah,”papar Umi,Minggu (4/2/2024).

Lalu tanpa sadar,lanjut Umi, korban diajak untuk ke Bri link mengambil uang sejumlah Rp. 15.000.000 dan setelah itu kartu ATM dan pin ATM diminta pelaku dan korban pun memberikannya,kemudian ditinggal pergi oleh pelaku.

“Korban Sukrin yang kesehariannya sebagai petani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat,”ungkapnya.

Atas laporan tersebut,tim berhasil mengamankan para pelaku saat berada di persinggahan para pelaku yang berada di jalan Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kecamatan Teluk betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung (Hotel Sriwijaya).

Petugas berhasil mengamankan 4 tersangka yakni YP(25), FD(46),A(51)dan S(46) selanjutanya para tersangka dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mobil Avanza 2015 warna silver, 10 unit handphone berbagai merk, 4 buah dompet, 4 buah tas selempang, 5 buah jam tangan, 3 buah buku tabungan,”beberapa Umi.

“Atas perbuatan mereka, para pelaku melanggar pasal penipuan sebagaimana pasal 378 KUHPidana,”tandasnya.

Penulis : Asyadi
Editor : Badruzzaman