Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Polres Lampung Selatan berhasil menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di jalan Ibnu Hasyim Pasar bawah Kelurahan Kalianda kecamatan Kalianda kabupaten Lampung Selatan pada Rabu(17/1/2024)yang lalu.
Para pelaku diantaranya M (19), SA (16), AR (16), TH (16), BA (17) dan AM (16) warga Kalianda Lampung Selatan diamankan pada Senin(22/1/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Kegiatan konferensi persnya kali ini dihadiri oleh Kacabdin Wilayah I Provinsi Lampung, Kadis Pendidikan Lampung Selatan, Kadi PPA Lamsel, Bapas Provinsi Lampung, MKKS SMA/SMK Lamsel, Kepala Sekolah, Guru BK, guru kelas dan para orang tua siswa.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan, kali ini sengaja mengundang dari berbagai instansi dan masyarakat menyikapi terkait terjadinya peristiwa pidana pengeroyokan yang menjadi atensi dari Polres lampung selatan.
“di Lampung Selatan kadang terjadi gesekan antara pelajar, antara pemuda yang dimulai dari saling posting dan saling tantang dimedia sosial. Ini terjadi dan korban mengalami fatalitas yang cukup berat,” lanjutnya.
“korban yang masih dibawah umur saat ini tidak bisa berakativitas normal seperti biasa dan sekolahnya terganggu,”ungkapnya.
Penangkapan keenam pelaku pengeroyokan ini berawal dari kejadian dimana korban NS (14) dikeroyok oleh orang tak dikenal, pada saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan, tiba-tiba ada sekelompok orang yang melempar batu mengenai wajah korban, sehingga korban terjatuh lalu dikeroyok, dipukul dan dibacok dengan senjata tajam yang diduga celurit dan golok.
Kejadian tersebut menyebabkan korban NS (14) mengalami luka bacok di bagian kepala, luka sabetan dibagian leher dan luka dibagian lutut akibat senjata tajam.
Mendapat laporan dari korban dan pelapor, Polres Lampung Selatan bersama Polsek Kalianda melakukan serangkaian penyelidikan.
Team berhasil mengendus dan mengamankan para tersangka, lalu dibawa ke Mako polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, para tersangka terjerat Pasal 80 Ayat UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun.
Penulis : Asyadi
Editor : Badruzzaman
























