Tulang Bawang Barat, SIBER88.CO.ID_Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Tulang Bawang Barat, Lampung diduga melakukan Penggelapan uang sejumlah Rp 9 juta.
Akibat perbuatan pelaku berinisial MA(24) warga Simpang Sender kampung 2 Ilir kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah kabupaten Oku Selatan provinsi Sumatera Selatan Tersebut kini meringkuk di tahanan polisi usai dilaporkan perusahaannya.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah diamankan oleh masyarakat dan pengurus Koperasi KSP RAP DOS di wilayah Tumijajar dan telah dibawa ke kantor Koperasi pada Rabu(17/1/2024).
Berdasarkan pemeriksaan tersangka, terungkap modus penggelapan uang itu dengan menarik uang kepada nasabah namun uang hasil penarikan tersebut tidak disetorkan ke kantor Koperasi.
Setelah melakukan penagihan pelaku langsung mematikan Hanphone miliknya lalu langsung kabur dengan membawa sepeda motor inventaris perusahaan Honda Verza CB 150 BE 2240 DBK warna hitam dengan nomor rangka MH1KC0218PK220145 nomor mesin 261001213523.
“Kemudian pelaku dihubungi beberapa kali oleh pihak kepala koprasi tetapi pelaku tidak dapat dihubungi,atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polres Tuba Barat untuk ditindaklanjuti,” terang AKP Dailami, Kamis (18/1/2024).
Tersangka juga mengakui uang hasil kejahatannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan harian serta menunjang pola hidup glamornya.
Kini, tersangka berikut alat bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),1 (satu) lembar fotocopy Surat Tugas nomor : 01/RAP DOS JAYA-CR FIELD/250/TBB/1/2024 dan 2 (dua) lembar fotocopy Berita Overcup Resort, telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara lima tahun,”tutup AKP Dailami.
Penulis : Anta C
Editor : Badruzzaman
























