Dua Pelaku Curanmor,Salah Satunya Residivis Ditangkap Polisi Cilacap

Cilacap Jateng, SIBER88.CO.ID_Satreskrim Polresta Cilacap menangkap 2 pelaku pencuri motor (curanmor) berinisial U S (29) dan A K (31) yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Cilacap.

Dari hasil penangkapan para pelaku,polisi berhasil mengamankan 8 unit kendaraan roda dua(motor).

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasat Reskrim,Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, kedua pelaku telah melancarkan aksinya di 9 TKP yang berbeda, diantaranya di wilayah hukum Polsek Bantarsari, Binangun, Kawunganten dan Adipala.

“Pelaku U S merupakan eksekutor dan residivis curanmor yang beraksi di Jakarta, kemudian ia bebas dan pulang ke Cilacap mengajak rekannya yang berinisial A K untuk membantu mengawasi saat U S sedang mencuri sepeda motor,”ungkap Kasat Reskrim.

Kompol Guntar menjelaskan, modus pelaku dengan mencuri motor yang terparkir sembarangan, serta motor dengan kondisi tidak terkunci stang.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis : Pipit&tim
Editor : Badruzzaman