Bekasi Jabar, SIBER88.CO.ID_Resmob SatReskrim Restro Bekasi Kota dan Sat Reskrim Polsek Bekasi Timur yang di back up tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pencurian dengan kekerasan di Alfamart 24 jam.
Para pelaku dalam aksinya menggunakan 2 unit sepeda motor Yamaha Nmax dan Honda beat pada saat melakukan curas di Alfamart 24 jam.
Kasatreskrim Polres Bekasi Kota,Kompol Muhammad Firdaus didampingi Kasie Humas Polres Bekasi Kota saat mengelar konferensi pers mengungkapkan, kasus curas dibeberapa minimarket Alfamart antara lain 5 TKP di Kabupaten Bekasi,3 TKP di Bekasi Kota dan 1 TKP Kabupaten Bogor dan mengamankan 4 pelaku Curas dengan inisial IJ,AF,R,dan Ad dan 2 pelaku inisial Mane dan Vino yang masih DPO.
Para pelaku dalam aksinya mempunyai peran masing-masing dengan modus mencari Alfamart yang buka 24 Jam di daerah yang sepi,Setelah menemukan Alfamart di daerah yang sepi,para pelaku melakukan aksinya dengan langsung masuk ke Alfamart tersebut kemudian menodongkan diduga senpi dan celurit kearah Karyawan Alfamart.
Apabila ada karyawan Alfamart yang melawan,maka para pelaku melakukan penganiyaan dengam sajam,selanjutnya pelaku mengambil uang tunai dan barang,setelah itu para pelaku melarikan diri.
Dari hasil interograsi, para pelaku mengakui, tersangka R alias Lan melakukan curas Alfamart di 8 TKP yang terdiri dari 3 TKP Wilkum Polres Metro Bekasi Kota,dan 5 TKP di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Sedangkan pelaku inisial IJ alias Iksan dalam aksi curasnya melakukannya di 8 TKP antara lain 3 TKP wilayah hukum Polres Bekasi Kota dan 5 TKP di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Untuk inisial AD alias Dika melakukan curas Alfamart 24 jam di 3 TKP di wilayah hukum Polres Bekasi Kota dan pelaku inisial Af alias Panjul melakukan curas Alfamart di 1 TKP di wilayah hukum Polres Kabupaten Bogor (Cileungsi).
Terungkap otak curas tersebut adalah pelaku inisial IJ yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, pernah divonis 5 tahun dan menjalani proses pidana selama 2 tahun 9 bulan,dia di bulan 9 tahun 2023 baru menghirup udara segar.
Dari penangkapan tim gabungan tersebut berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 buah senjata api rakitan,1 buah buah korek api meyerupai senjata api,2 buah clurit,2 selop rokok magnum filter,1 selop rokok MLD,2 buah Handphone milik pelaku,Uang Rp.800.000 hasil Curas Alfamart,1 unit sepeda motor Yamaha Nmax no pol B 5648 TJX warna hitam yang digunakan pelaku.
Serta 1unit sepeda motor Honda Beat no pol B 5209 FMM warna hitam yang juga digunakan pelaku dalam melakukan curas.
“Untuk senpi rakitan itu didapat dari pelaku inisial V yang saat ini masih dalam pengejaran dan sudah kami terbitkan DPO,untuk amunisinya nihil kami temukan,jadi hanya senpi rakitan,”jelasnya.
“Jadi mereka melakukan aksinya tidak selalu secara keseluruhan tidak ber enam,di wilayah hukum bekasi kota mereka melakukan berempat bermain,sesuai dengan cctv yang ada di Alfamart,”sambungnya.
Kompol M Firdaus menjelaskan, kelompotan pelaku curas Alfamart ini sudah melakukan di 3 bulan terakhir.
“Mereka awalnya dari saudara IJ yang residivis,kumpul-kumpul baru mereka mengutarakan dan ternyata berhasil di 1 TKP kemudian mereka selanjutnya ke TKP lainnya,selama 3 bulan kelompotan ini memang spesialis pemain 365 Alfamart,”pungkasnya.
Untuk ke 4 pelaku curas tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Penulis : Ali
Editor : Badruzzaman