Cilacap Jateng, SIBER88.CO.ID_H S (33) dan A H (37)berikut barang bukti diamankan Satnarkoba Polres Cilacap.
“Kami bekerjasama dengan bea cukai berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 320 ribu pil dan ini masuk kedalam golongan 1 narkotika,”ungkap Kapolresta Cilacap,Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto,Selasa(31/10/2023).
Kombes Pol Fannky mengatakan, pelaku menggunakan modus menjual obat obatan melalui jasa pengiriman.
“Oleh karena itu kita bekerjasama dengan beacukai untuk memeriksa barang barang yang dicurigai dan mencurigakan,”lanjutnya.
Kapolresta Cilacap menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan berbahaya.
“Tindakan tegas seperti ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang,”tegas Kapolres.
“Polresta Cilacap tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang,”pungkasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Penulis : Pipit & Tim
Editor : Badruzzaman
























