Curat di Kampung Sendiri, Pelaku Dibekuk Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang Lampung, SIBER88.CO.ID_Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku curat tersebut pria berinisial RH (31)berprofesi buruh warga Kampung Bakung Udik Kecamatan Gedung Meneng kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (25/10/2023), sekira pukul 17.00 WIB, petugas kami menangkap pelaku curat rumah yang terjadi di Kampung Bakung Udik,”kata Kapolres Tulang Bawang,AKBP Jibrael Bata Awi melalui Plt Kasat Reskrim,Ipda Sobrun,Jumat(27/10/2023).

“Pelaku ini ditangkap saat sedang bersembunyi di Kelurahan Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur,”lanjutnya.

“Petugas kami menyita barang bukti berupa handphone (HP) merek Oppo A17 warna hitam, sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih beserta STNK dan BPKB milik korban Bakri (55), berprofesi tani warga Kampung Bakung Udik.

Plt. Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Sabtu (0710/2023), sekira pukul 17.00 WIB, dirinya pulang ke rumah untuk mandi, sholat dan makan setelah seharian membuka lahan untuk menanam sawit.

Lalu Sekira pukul 21.30 WIB, setelah korban selesai mengecas HP dan berbincang dengan temannya, korban pulang dan tertidur di rumahnya.

“Hari Minggu (08/10/2023), sekitar pukul 06.00 WIB, korban bangun dari tidur dan melihat HP miliknya yang berada diatas lemari baju sudah tidak ada lagi, korban lalu keluar rumah dan melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih yang sebelumnya terparkir di pojok rumah juga sudah hilang,”papar Ipda Sobrun.

” Selain itu, STNK dan BPKB sepeda motor milik korban yang disimpan di rumah ikut hilang,” jelas perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar 8 juta rupiah dan baru melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang pada Senin (23/10/2023) siang.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,”pungkasnya.

Penulis : Yan DP
Editor : Badruzzaman