Pangandaran Jabar, SIBER88.CO.ID_Perwakilan dari Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih dan Kuasa Hukum ahli waris Faber, Dr Musa Darwin Pane SH MH, Ucok Rolando P Tamba SH MH,M Ijudin Rahmat SH MH dan Reno Fritz R Bali SH menyambangi Perum Perhutani KPH Ciamis.
Kedatangan mereka guna memenuhi permintaan Perum Perhutani KPH Ciamis agar dilakukan pertemuan antara pihak ahli waris Faber selaku pemilik lahan dengan bagian Hukum Kepatuhan dan Agraria Perhutani.
Hal tersebut disampaikan Musa Darwin Pane melalui rilis yang diterima hari Senin tanggal 23 Oktober 2023.
Menurut Musa Darwin yang akrab disapa MDP, peristiwa ini bermula pada hari Jumat, 20 Oktober 2023 di Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran, pada saat ahli waris Faber melakukan penebangan pohon di atas lahan miliknya karena akan melakukan penanaman pohon kelapa hibrida, namun secara tiba – tiba datang beberapa orang yang diduga merupakan anggota Polsek Sidamulih.
Para polisi tersebut melakukan penghentian kegiatan penebangan tanpa ada surat perintah atau surat apapun yang diduga berdasarkan informasi sepihak dari pihak oknum Perum Perhutani KPH Ciamis yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Tanpa adanya dasar laporan yang jelas, mengakibatkan 7 orang pekerja penebangan beserta 35 batang kayu hasil tebang dan peralatan tebang diangkut paksa dan dibawa ke Polres Pangandaran.
“Kemudian Kepolisian Resor Pangandaran pun membebaskan kembali ketujuh pekerja penebang pohon tersebut dan mengembalikan seluruh barang bukti yang disita, lantaran pihak Asper Perhutani tidak bisa membuat laporan karena tidak adanya bukti kepemilikan lahan secara sah,”terang MDP,Senin(23/10/2023).
Atas peristiwa tersebut pihak Perum Perhutani KPH Ciamis meminta untuk dilakukan pertemuan antara pihak ahli waris Faber selaku pemilik lahan dengan bagian Hukum Kepatuhan dan Agraria Perhutani yang diagendakan pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023.
“Setelah pertemuan dilakukan, pihak Perum Perhutani KPH Ciamis tetap tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan atas lahan dimaksud,”kata MDP.
Oleh karenanya, dalam pertemuan tersebut, M Ijudin Rahmat selaku salah satu kuasa hukum dari ahli waris Faber menyampaikan teguran(somasi) secara lisan agar Perum Perhutani KPH Ciamis tidak masuk dan melakukan segala bentuk kegiatan apapun diatas bidang tanah ahli waris tanpa seizin dari ahli waris dan kuasa hukumnya.
Pihak Perhutani akhirnya membuat surat pernyataan tertanggal 20 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kaswan Bin Sahdi selaku Karyawan BUMN/KRPH Cisaladah disaksikan Dadi Santosa selaku Asper Perhutani.
Isi surat pernyataan tersebut pada pokoknya menyatakan,Dengan adanya peristiwa tersebut, maka dengan ini saya selaku Kepala Resor Pemangkuan Hutan atau RPH tidak akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Pangandaran, mengingat akan ada pertemuan dari pihak pemilik lahan dengan bagian Hukum Kepatuhan dan Agraria Perhutani.
“Klien kami memiliki legitimasi yang kuat terkait hak atas objek tanah setempat dan dikenal di Desa Cikalong.Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran tersebut, apalagi hak atas objek tanah tersebut telah dikukuhkan melalui produk Yudikatif yaitu Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 07/Pdt.P/2002/PN.Cj tertanggal 10 April 2002,”papar M Ijudin Rahmat.
“Pihak Perhutani seharusnya mematuhi hukum dan memahami asas hukum Res Judicata Provaritate Habetur,” ujar Ucok Rolando P Tamba salah satu Kuasa Hukum ahli waris Faber.
Ucok Rolando juga menekankan, selain produk Yudikatif itu, adapula produk yang diterbitkan oleh Eksekutif Desa Cikalong yang pada pokoknya Kepala Desa Cikalong membenarkan penetapan Pengadilan Negeri tersebut dan itu artinya mengakui hak objek tanah adalah hak dari para ahli waris Faber.
“Perhutani harus mematuhi hukum, karena negara kita adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan,” tegasnya.
Penulis : Samsul
Editor : Badruzzaman