Ditreskrimsus Polda Lampung Upayakan Cegah Kerugian Keuangan Negara

Lampung, SIBER88.CO.ID_Polda Lampung melakukan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas bidang- bidang tanah lahan genangan bendungan terhadap 1.438 dan 306 bidang yang belum dibebaskan pada bendungan Margatiga Kabupaten Lamtim Tahun Anggaran 2020-2022.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, Ditkrimsus Polda Lampung bersama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung dan BPKP Perwakilan Lampung melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tipikor atas bidang-bidang tanah lahan genangan bendungan atas 1.436 dan 306 bidang yang belum dibebaskan.

“Untuk itu perlu dilakukan audit terhadap jumlah pembayaran nega,”kata Umi,Jumat(20/10/23)

Lebih lanjut Umi menyampaikan, audit dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap Pertama, terhadap 1.438 bidang pada hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : PE.04.03/LHP-154/PW08/2/2023 tanggal 11 Mei 2023.

Diterangkan,bahwa terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi, mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp. 425.397.437.600,- (penyelamatan potensi kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp. 507.598.939.743,-. Sehingga jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian sebesar kepada para pemilik bidang sebesar Rp. 82.201.502.142,-.

Sedangkan tahap kedua, untuk 306 bidang, berdasarkan hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor : PE.04.03/LHP-294/PW08/5/2023 tanggal 18 Agustus 2023, bahwa terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi, mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp. 14.148.053.186,01,- (penyelamatan potensi kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp. 23.983.448.885,00,- .

Sehingga,sebut Umi,jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp. 9.835.395.698,99,-. Dari hasil kedua audit tersebut, telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 439.545.490.786,-.

Penulis : Asyadi
Editor   : Badruzzaman