Cilacap Jateng, SIBER88.CO.ID_Pj Bupati Cilacap,Yunita Dyah Suminar akan mengakhiri masa jabatannya pada 19 Nopember 2023 mendatang, selama mengemban amanah, akan menjalani evaluasi kinerja dan kembali mempresentasikan capaian kinerja terakhirnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri),Tito Karnavian menyatakan, masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah maksimal satu tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda, sesuai undang-undang bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Tito mengungkap, selama tiga bulan sekali, PJ Bupati wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Hal itu yang nanti akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Pj Bupati.
Capaian kinerjanya itu akan menjadi modal penting untuk pertimbangan jabatannya sebagai Pj Bupati diperpanjang atau tidaknya.
Dalam kaitan tersebut, beberapa komponen masyarakat, khususnya beberapa Kepala Desa mengapresiasi atas kinerja Pj Bupati Cilacap selama ini dianggap baik.
Diantaranya disampaikan oleh Darsah Kepala Desa Datar, Sanen Kepala Desa Sumpinghayu, Tarsam Kepala Desa Majingklak, Drs Ruswadianto Kepala Desa Hanum Kecamatan Wanareja, Eko Widianto SPd Kepala Desa Tambaksari Kecamatan Wanareja, Sarwat Kepala Desa Panulisan Barat Kecamatan Dayeuhlujur, Sukrayatno Kepala Desa Madusari Wanareja.
“Kami menghendaki dan menginginkan Pj Bupati untuk kembali memimpin Cilacap karena selama setahun menjabat dianggap mampu membawa banyak kemajuan dan perubahan bagi kabupaten Cilacap,”ungkap Darsa,Minggu(16/10/2023).
Semua menjadi domain Kemendagri sebagai pengambil keputusan akhir, baginya, jika diberi amanah, maka menjadi kewajiban untuk menjalankan kembali menjadi pimpin di Kabupaten Cilacap.
Penulis : Purwanti
Editor : Badruzzaman
























