Dengan Alasan Uang Komite,SMAN 2 Pesawaran Disinyalir Lakukan Pungli

Pesawaran Lampung, SIBER88.CO.ID_Dunia pendidikan kembali tercoreng, salah satunya Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Pesawaran Lampung yaitu SMA Negeri 2 Pesawaran, disinyalir memungut uang kepada siswa sebesar Rp. 1.800.000/tahun dengan alasan uang komite.

Hal tersebut dikeluhkan sejumlah wali murid SMAN 2 Pesawaran kepada sejumlah awak media, menurutnya,pungutan yang di lakukan oleh pihak sekolah SMA N 2 Pesawaran sangat memberatkan karena jumlah nya sangat luar biasa.

“jujur mas dengan pungutan Rp. 1.800.000/tahun kami selaku wali murid sangat keberatan, apa lagi pada kondisi yang seperti ini, untuk makan sehari-hari saja kami kesulitan apa lagi harus membayar pungutan sekolah yang jumlahnya sangat besar,” ujar wanita setengah baya itu,Kamis(5/10/2023).

Dirinya menambahkan bahwa pihaknya selaku wali murid sangat bingung, pasalnya jika mereka tidak membayar uang yang mengatasnamakan komite tersebut dikhawatirkan akan menggangu proses belajar anaknya.

“Apalagi dalam waktu dekat akan melaksanakan ujian, daripada anak saya gak boleh ikut ujian gara-gara belum bayar uang komite, terpaksa kami harus bayar mas,meski harus menjual hewan ternak kami,” keluhnya lagi.

Hal senada juga di sampaikan salah seorang wali murid yang juga Engan di sebutkan namanya, karena alasan takut berpengaruh terhadap pembelajaran anaknya, menurutnya dirinya juga sangat keberatan terkait pungutan yang di lakukan pihak sekolah berkedok komite.

“Kami selaku orang tua siswa sangat keberatan dan terbebani oleh pungutan yang di lakukan oleh pihak sekolah,”protesnya.

“Padahal kan sudah ada dana bantuan operasional sekolah (Bos-red)kenapa pihak sekolah masih melakukan pungutan yang sangat luar biasa,yang sangat membebani kami selaku orang tua siswa,”cetusnya seraya mengatakan bahwa dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH-Red) untuk dapat menidak pihak SMAN 2 Pesawaran.

Sementara itu,saat di konfirmasi terkait dugaan pungli yang berkedok iuran komite,pihak sekolah SMAN 2 Pesawaran yang diwakili oleh Mardi selaku Wakahumas sekolah tersebut menyangkal,menurutnya pungutan yang dilakukan oleh wali murid tersebut merupakan kesepakatan antara wali murid dan komite sekolah.

Dirinya juga mengatakan,pungutan yang dilakukan pihak SMAN 2 Pesawaran berdasarkan persetujuan gubernur Lampung beberapa waktu lalu saat pertemuan seluruh kepala sekolah SMAN selampung.

Ia juga menyadari bahwa pungutan tersebut telah melangar permendikbud nomor 44 tahun 2012 serta permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite dan sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap siswa dan wali murid dengan alasan apa pun.

“Kami sebenarnya tahu, bahwa pungutan yang di lakukan tersebut telah melangar permendikbud,tetapi kami seluruh kepala sekolah SMAN di Lampung telah diperbolahkan melakukan pungutan oleh gubernur Lampung saat pertemuan beberapa waktu lalu,”pungkasnya.

Penulis : Tony
Editor   : Badruzzaman