Bogor jabar, SIBER88.CO.ID_Tak perduli waktunya,oknum mafia dan pekerja SPBU secara terang – terangan tanpa ada rasa takut sedikitpun melakukan kegiatan melanggar hukum dengan menyalahgunakan BBM Pertamina jenis Pertalite bersubsini di wilayah Cisarua Bogor,Selasa (29/8/2023).
Berdasarkan hasil investigasi team media di lapangan yang tak jauh dari tempat SPBU,para oknum tersebut mengangkut BBM bersubsidi Pertalite titik TKP di SPBU Cisarua 33.167.01 Bogor.
Salah satu oknum berinisial MB saat dikonfirmasi langsung di TKP oleh team media mengatakan,dirinya hanya bertugas sebagai pengangkut atas suruhan orang berinisial E.
“Pemilik SPBU ini Pak S, supervisor SPBU nya pak Y dan tadi itu yang pake baju Pertamina namanya M sebagai OB,”tambahnya.
Di lokasi yang sama Y (supervisor)mengungkapkan,pihaknya sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud di jual kembali. Dirinya berkilah baru satu bulan bekerja di SPBU tersebut.
Padahal dalam peraturan perundang-undangan sudah disebutkan, pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagaimana diatur dalam undang undang No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai 58 dan dapat diancam pidana kurungan paling lama 6(enam)tahun dan denda paling banyak Senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh Milyar Rupiah).
Dasar yang lain, apabila SPBU turut membantu penimbunan solar bersubsidi berarti kegiatan tersebut melanggar pasal 56 kitab Undang-undang pidana (KUHP). Jeratan pasal tersebut berbunyi:
-Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
-Mereka yang sengaja memberi kesempatan, secara aturan keterangan untuk melakukan kejahatan.
(Rian)
























