Tedi Supriadi Giat Reses Pertama Di masa Sidang III tahun 2023 Di Gor Herlin Cangkuang Wetan

Bandung Jabar, SIBER88.CO.ID_Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.

Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya Dapil masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.

Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004, dalam PP tersebut mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPRD. Sedangkan didalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004.

Selasa, 11Juli 2023, Pelaksanaan Acara Menjaring Aspirasi Dalam rangka Kegiatan Reses masa Sidang III tahun 2023 Dapil Dua Berlokasi di Aula Gor Herlin Kp Cangkuang RT 01,RW 05 Desa Cangkuang Wetan, bersama Anggota DPRD Kabupaten Bandung , H Tedi Supriadi S,PD,I M,Si , kegiatan ini diikuti olah Para Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Kepala Desa Cangkuang wetan,di wakili, karang taruna, masyarakat Desa Cangkuang Wetan,Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot,Kabupaten Bandung.

( Yans )