WN88 Lampung Dampingi Korban Penganiayaan Diduga Dilakukan oleh Oknum Kepala Cabang Mitra Dana Putra Utama Finance*

Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Kepala Cabang Mitra Dana Putra Utama Finance, bernama Irwan telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Penganiayaan dilakukan terhadap suami dari mantan karyawannya sendiri bernama Astri Pradinia Putri, pada tanggal 9/06/2023 lalu, di Kantor Cabang Mitra Dana Putra Utama Finance di Jl. Pangeran Antasari, Sukarame Bandar Lampung.

Akibat penganiayaan tersebut, korban bernama M. Ari Sritanto mengalami luka di paha kiri dan trauma akibat adanya penggunaan senjata tajam oleh Kepala Cabang Mitra Dana Putra Utama Finance tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polisi Sektor Tanjung Karang Timur.

Dalam wawancaranya dengan awak media, Ari membenarkan adanya tindak penganiyaan tersebut dengan menggunakan senjata tajam, korban mengatakan bahwa dirinya datang ke kantor tersebut untuk menanyakan serta menjemput istrinya yang tanpa izin nya dijemput oleh Irwan dan salah satu karyawan perusahaan tersebut bernama Hendrik.

“Saya hanya ingin penjelasan dari pihak perusahaan, kenapa istri saya yang memang sudah resign tiba-tiba tanpa izin saya dijemput dirumah oleh mereka dengan alasan ada yang harus diselesaikan dikantor.”ucapnya.

Ari juga menambahkan, bahwa saat saya tiba dikantor tersebut, saya dihalangi untuk menjemput istri saya, hingga terjadi keributan adu mulut dengan Pak Irwan. Saya juga kaget ketika Pak Irwan dari dalam kantor mengambil Arit/Celurit dan langsung menghampiri saya dengan emosi.

Saat kejadian saksi yang ada di kantor sempat untuk melerai agar tidak terjadi keributan, saya melihat dia menodongkan senjatanya ke arah saya dan coba dihalangi oleh istri saya, saya takut itu senjata terkena istri saya dan saya sempat dorong dia, sehingga kaki kiri saya terkena sabetan dari senjata tajam yang dipegang oleh pak Irwan.”ujarnya.

“Dalam kejadian ini saya dan keluarga sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib, kami juga langsung didampingi oleh WN 88 Humas Mabes Polri Unit 13 Provinsi Lampung Mitra TNI-POLRI.”ucapnya.

M. Suhadi selaku Wakadiv Investigasi WN 88 membenarkan hal tersebut, beliau mengatakan keluarga korban datang kekantor kami agar dapat mendampingi terkait laporan penganiyaan tersebut.
“Disini kami sebagai sosial kontrol di masyarakat Lampung khususnya, segera merespon segala aduan masyarakat, apalagi ini terkait pidana, semua harus mendapatkan keadilan agar Hukum di Lampung ini selalu ditegakan.

“M.Suhadi juga menambahkan, dalam hal ini kami juga menghimbau kepada masyarakat Lampung agar jangan merasa kebal akan Hukum yang berlaku, kami akan bantu terkait adanya pengaduan Tindak Pidana penganiayaan ini agar segera diusut tuntas oleh pihak yang berwajib.”tutupnya.

(TIM)