Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Menelusuri pemberitaan yang ada di media online lokal maupun Nasional yang ada di Lampung, maraknya pemberitaan di beberapa media terkait dengan dugaan adanya pengaturan lelang di Dinas BMBK dengan beberapa pengusaha yang memonopoli proyek di Lampung
Ketua harian WN 88 unit 13 Lampung Hermanto, menyikapi permasalahan tersebut menurutnya terkait dengan dugaan adanya pengaturan lelang di Dinas BMBK dengan beberapa pengusaha yang di monopoli selasa, (22/11/2022)
“Bahwa hal tersebut tidak boleh di lakukan di suatu instansi Negara maupun daerah, memonopoli lelang proyek yang sudah di tentukan karena sudah di atur dalam perundangan dan pasal-pasal di Negara kita yaitu pasal 17 undang undang Nomor 5 tahun 1999 adalah sebagai berikut (1) pelaku usaha di larang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya usaha tidak sehat,” tambahnya.
“Untuk itu saya selaku Ketua harian Lembaga WN 88 unit 13 Lampung, mengharapkan DPRD Provinsi Lampung jangan diam saja dengan permasalahan ini, terkait monopoli proyek yang diduga ada di ruang lingkup Instansi Pemda Lampung, jelas akan adanya penyimpangan anggaran. Untuk APH Lampung agar melakukan penyelidikan sehingga memperoleh fakta yang sebenarnya,” tutup Hermanto.(Tim/Red)