Cilacap Jateng, SIBER88.CO.ID_Pasca terjadinya bencana alam di desa Kutabima kabupaten Cilacap banyak terjadi kerusakan pada fasilitas masyarakat diantaranya: Jembatan Citulang sungai Cireheu desa Kutabima, kerusakan tersebut yang mana diakibatkan terseret arus yang cukup deras mengakibatkan jembatan tersebut menggalami kerusakan parah, jembatan tersebut salah satu akses warga.
Hasil dari investigasi di lapangan dalam pekerjaan perbaikan Jembatan Citulang, tidak ada papan informasi, tim siber88 melakukan konfirmasi dengan salah satu pekerja lapangan, mengingat pada saat itu tidak ada konsultan pengawas maupun staf tehnik lapangan dari perusahaan. (5/11/2022)
Dari konfirmasi dengan salah satu pelaksanaan lapangan JO mengatakan, memang dari awal pekerjaan tidak ada papan pengumuman pekerjaan dan untuk tenaga ahli dari perusahaan menurut JO memang tidak ada, yang ada cuma pekerja biasa,”katanya.
Tentunya menjadi pertanyaan bagaimana kwualitas maupun kwuantitas jembatan kalau tidak ada tenaga ahli jembatan.
Lebih lanjut saat tim siber88 menghubungi Kepala Desa Kutabima (HN) via telpon Whatsap mengatakan bahwa pernah mempertanyakan soal papan pengumuman pekerjaan kepada pelaksana lapangan dari perusahaan, HN mendapat jawaban bahwa pekerjaan yang sipatnya bencana alam tidak perlu ada papan pengumuman.”kata HN.
Selanjutnya saat tim Konfirmasi dengan Camat Cimanggu Kabupaten Cilacap via WhatsApp beliau menggatakan cuma mengetahui untuk wilayah saja kalau untuk tehknis beliau tidak menggetahui karena dari Kementerian langsung ke PUPR.”katanya.
Dengan tidak adanya papan pengumuman pekerjaan perbaikan Jembatan Citulang desa Kutabima kecamatan Cimanggu, tentunya tidak diketahui darimana asalnya Dana perbaikan jembatan Citulang tersebut.
Berdasarkan Praturan Presiden(PEPRES)Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Untuk kegiatan Pelaksanaan penanganan Bencana Alam yang tidak perlu dilakukan, adalah lelang terbuka. Bisa dilakukan Penunjukan Langsung(PL), mengingat sipatnya butuh penanganan cepat(Emergency). Bukan berarti papan pengumuman tidak perlu dipasang.
Dari hasil investigasi lapangan selain tidak didapatkan papan pengumuman pekerjaan, juga tidak ditemui Direksi Keet.
Aturan pemasangan papan pengumuman sudah jelas diatur dalam UU dan Peraturan pemerintah, tertera dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pepres Nomor 12 Tahun 2021 Tanggal 02 Pebruari 2021, Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Ketika perusahaan menjalankan program Pemerintah semestinya tunduk pada per UU dan Peraturan Negara dan siap untuk menerima Kontrol sosial, karena Anggaran yang dipergunakan adalah milik rakyat, yang dipungut dari Pajak bukan milik perusahaan atau perorangan hal-hal seperti ini yang terkadang banyak yang tidak disadari oleh pelaksana pekerjaan komilik Pemerintah dilapanggan yang terjadi malah sipat-sipat arogansi seolah-olah Anggaran yang dikelolah milik Pribadi. (TIM)
























