Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_ Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan aturan terbaru seragam sekolah SD hingga SMA dari Kemendikbud Ristek mulai 7 September 2022.
Dia mengatakan akan mengkaji lebih dulu Peraturan Mendikbud Ristek No.50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan terbaru tersebut termasuk soal baju adat yang dikenakan siswa pada hari atau acara adat tertentu, ujar Wali Kota Eva Dwiana.
Pemkot Bandarlampung juga, katanya, akan mensosialisasikan lebih dulu aturan baru ini kepada para orangtua murid. “Insyaallah, kami bahas lebih lanjut. Yang penting, kami tak menyusahkan orangtua murid,” ujarnya, Kamis (13/10/2022).
Dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tersebut, aturan mengenai pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan, seperti menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan antara siswa.
Aturan terbaru seragam sekolah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah.
Sementara pada Pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Berikut ketentuan baru seragam Nasional yang di atur dalam permen dan perda
(Erwin.M)
























