Sukabumi Jabar, SIBER88.CO.ID _Polres Sukabumi berhasil menangkap pelaku pembunuhan pelajar SMK berinisial RR yang terjadi belum lama ini di Cibadak Sukabumi. Selain menahan pelaku, turut diamankan senjata tajam sebagai barang bukti.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan, para pelaku berjumlah tujuh orang. Salah satu tersangka ditetapkan sebagai eksekutor. Para tersangka berhasil ditangkap dilokasi berbeda Senin (10/10/2022).
“Penganiayaan terhadap anak mengakibatkan korban meninggal dunia dari kejadian tanggal tujuh. Alhamdulillah dalam dua hari bisa diungkap siapa pelakunya. Tersangka yang kita amankan ada tujuh orang, empat diantaranya adalah anak dibawah umur duduk di bangku kelas dua SMK tiga lainnya adalah alumni salah satu sekolah,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasatreskrim AKP Dian Purnomo dan Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak, Rabu (12/10/2022).
Kaporles menjelaskan,para pelaku masing-masing, inisial DN (18) inisial RA (19), AM (18) dan 4 orang pelaku lainnya masih berusia dibawah umur. Otak pelaku berinisial DN, dia adalah eksekutor yang membacok korban, RA pelaku yang menyediakan senjata tajam, sementara pelaku lainnya ikut dalam tragedi berdarah tersebut.
“Satu orang eksekutornya adalah orang yang sudah di DO dari sekolah tersebut,”ujarnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua senjata tajam berupa samurai dan celurit panjang. Para pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 7c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana jo pasal 55 kuhpidana jo pasal 56 kuhpidana jo uu ri no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak kemudian pasal 80 ayat 3 jo 76c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana jo pasal 55 kuh pidana jo pasal kuhpidana.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat tiga UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,”tandasnya. (HR)
























