Berita  

Diduga Pertambangan Ilegal Tanpa Ijin (PETI) Merusak Jalan Desa, Dikeluhkan Warga Lampung Timur

Lampung Timur, SIBER88.CO.ID_Ramai Warga Lampung Timur yang berada di beberapa Kecamatan yang terdampak langsung oleh beberapa aktivitas penambangan galian tambang galian C,karena cukup banyak menimbulkan dampak lingkungan dan faktor rusaknya ekosistem di Kabupaten Lampung Timur.

Masyarakat banyak Mengeluhkan kondisi jalan desa yang rusak parah,Kerusakan jalan diakibatkan banyaknya truck yang mengangkut material hasil penambang pasir dan tanah urug yang diduga ilegal, yang diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pengurukan perorangan atau pengurugan lokasi pembangunan pabrik,pengurugan lokasi lahan yang sudah beralih fungsi tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan dampak sosial kedepannya.

“Jika panas material sisa pengakutan baik di truck maupun yang jatuh di jalan akan menimbulkan abu dan membuat jalanan menjadi berdebu. Jika hujan jalanan akan menjadi licin dan berlumpur dan susah untuk dilewati, jika nanti sampai jalannya tidak diperbaiki siapa yang bertanggung jawab, sementara jalan desa anggarannya bersumber dari anggaran dana desa atau DD, infrastruktur desa bukan hanya jalan yang akan di bangun oleh desa, kalau belum saatnya rusak tapi karena banyaknya kendaraan yang mengangkut tambang pasir atau sejenisnya membuat rusak jalan.memicu warga akan melakukan Demo,”
Terang ketua DPC AWPI Lampung Timur, Minggu (3/6/22).

Dalam pantauan media ini, terlihat jelas aktivitas truck pengangkut tanah galian dan alat berat Eksfakator atau beko dilokasi serta juga terlihat jelas, jalan Desa yang dilalui oleh kendaraan truck bermuatan yang mengakibatkan lingkungan dan ekosistem menjadi rusak parah.

Dari penelusuran awak media ini juga bertemu dengan pemilik tanah atau lahan yang dikeruk dilokasi menyampaikan, “bahwa ada dugaan keterlibatan pihak dan oknum pemangku kebijakan dalam pengelolaan keuangan hasil setoran sejumlah pengusaha tambang yang di duga ilegal dan berpotensi di duga pungli, sejumlah dana tersebut dari beberapa penambang sudah menyetorkan dana pada pihak desa atau perangkat di kecamatan setempat, mereka pasrahkan kepada pada pihak yang sudah mereka percayakan.terang salah satu warga yang tidak ingin di sebutkan identitas nya.

Sementara itu Pemdes setempat sudah dikonfirmasi melalui surat yang di layangkan oleh Ketua DPC AWPI Lampung Timur oleh kepala desa marga batin kecamatan waway karya Lampung Timur yang merupakan salah satu di antara beberapa penambang yang di duga ilegal, sampai saat berita ini di terbitkan belum menerima jawaban atau Klarifikasi dari kepala desa setempat dan ketua DPC AWPI Lampung Timur membernarkan adanya kegiatan tersebut dan di duga banyak di lindungi oleh pihak yang seharusnya membenahi dan menertibkan setiap lokasi tambang yang belum dapat melakukan penambangan karena belum memenuhi syarat dan administrasi yang di persyaratkan okeh peraturan dan perundang-undangan. Serta muncul berbagai opini dan dugaan masyarakat dengan adanya kesepakatan antara pelaksana yang melakukan penambangan dengan pemerintahan Desa setempat, seharusnya Pihak pihak yang melakukan penambangan membuat pernyataan serta pihak pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat kegiatan tersebut, yang bermaterai karena adanya komplain dari warga.

“Ya benar ada kegiatan galian pasir di kebun atau sawah warga di desa Marga Batin, dan kami juga sudah mendapatkan informasi dari warga masyarakat desa.seharunya selaku Pemdes Desa Marga Batin Waway Karya, berupaya untuk memanggil pihak pelaksana untuk siap bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan infrastruktur desa lainnya yang menjadi aset Desa, akibat dampak dari kegiatan tersebut, sebagai bentuk pernyataan yang bermaterai, karena tanpa izin dan kelengkapan administrasi, apapun bentuk kegiatan penambangan yang ilegal harus bertanggungjawab atas dampak dalam kegiatan tersebut.”Pungkas Ketua DPC AWPI Lampung Timur. (red)