Bidang Air Bersih dan IPAL Beralih ke PUTR Begini Kata Sekdisperkimtan Kabupaten Bandung

Bandung Jabar, SIBER88.CO.ID_Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung memiliki tujuh program dalam menunjang visi misi dan memberi palayanan kepada masyarakat. Ke tujuh program tersebut yakni;

Perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu), Air Bersih dan Air Limbah, Bedah Kampung, Fasos, Fasum dan Sertifikasi Tanah Pemda.

Namun, dari ke-7 program atau bidang tersebut, bidang Air Bersih dan Air Limbah dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) . Ini diakui oleh Sekretaris Disperkimtan Kabupaten Bandung Cecep Mulyana.

Pengalihan bidang tersebut dikritisi Komisi C DPRD Kabupaten Bandung. Menurut Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung H. Yanto Setianto beberapa waktu lalu dalam Musrenbang di Kecamatan Margahayu, pengalihan bidang dari Disperkimtan harus melalui kajian, karena bisa mempengaruhi pelayanan terhadap masyarakat.

Menanggapi pernyataan anggota DPRD tersebut, Sekdis Disperkimtan Cecep Mulyana mengaku, memang dengan adanya bidang yang dialihkan ke PUTR ada pelayanan yang terganggu. Menurutnya Disperkimtan secara lokus itu kawasan. “Sebetulnya dari tujuh program yang dialihkan ke PUTR itu air bersih dan IPAL. Dengan kepindahan air bersih dan IPAL ke PUTR kita kehilangan 2 program.

Tapi kemarin kita diskusi dengan pimpinan dari Dewan dan Pak Sekda, bahwa ke depannya mungkin saya berusaha memisahkan antara kewenangan PUTR dengan Disperkimtan. Misalnya kalau PUTR menangani Infrastruktur di hulunya, sumber air bersih nya, dan jaringan induk, tapi di jaringan perumahan. Disperkimtan, termasuk drainase juga, ” terang Cecep Mulyana di kantornya, Senin (14/3) 22).

Sekdis berharap, upaya pihaknya untuk melengkapi lagi visi tujuh program bisa dipenuhi. “Karena sulit bisa menangani kawasan kumuh kalau kita tidak bisa intervensi air bersih dengan IPAL-nya, jadi tetap harus paripurna, ” imbuhnya.

Cecep mengaku, semua sambil berproses terus. “Saya tekankan, dari hulu infrastuktur oleh PUTR, tapi di tingkat jaringan air bersih di perumahan Dinas Perkimtan, ke depanya begitu. Jadi fungsinya tetap ada, soalnya kita lokusnya kawasan. Bagaimana kalau tidak bisa? Contohnya waktu Saba Desa ada usulan MCK, bagaimana? Jadi MCK urusan kita, yang kecil-kecil mah. Tapi kalau komunal IPAL itu silahkan PUTR yang nangani, yang anggaran besar, ” terangnya.

Dengan adanya pengalihan air bersih juga berdampak pada pengurangan anggaran.
“Oh jelas, kita kasih anggaran kemarin itu nominal anggaran untuk air bersih dan IPAL Rp 51 miliar, semua diserahkan ke PUTR termasuk personil, karena mereka punya karakteristik, keahlian khusus untuk mengelola air kotor. Kita serahkan ke sana,” terang Sekdis.

Pengalihan bidang menurut Cecep, ternyata di daerah lain berbeda. Sekdis sudah berdiskusi dengan daerah Cimahi ternyata beda, “Kalau di sana masih tetap.

Beda daerah, beda penjabaran BSO ini. Penafsiran yang berbeda sehingga menyebabkan adanya fungsi organisasi yang tidak bisa berjalan secara maksimal. Mungkin ini bagian dari proses yang kita lakukan, ” tutur Cecep.

Dengan hal ini Sekdis mengaku merasa sedikit terganggu. “Pak Kadis kan harus memberikan pelayanan. Semua aspek harus bisa dilayani, dengan adanya itu sehingga pelayanan ke masyarakat jadi kurang maksimal. Menurut UU Nomor 1 fungsinya masih di kita. Bagaimana penyusunan pengalihan bidang itu, menggunakan apa? Kita tunggu saja. Kita menyusun rencana. Yang jelas sekarang Air Bersih dan IPAL masih di kita, ” jelasnya.

Atas nama Disperkimtan Cecep Mulyana memohon maaf kepada masyarakat. “Kami mohon maaf apa bila dari perlalihan BSO ini fungsi layanan kami tidak maksimal. Tapi isu-isu ini sudah dimasukkan ke Musrenbang 2023,” tutup Sekdis.(Givan)