Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dan Penyuapan Kawasan Berikat Masuk Tahap Penyidikan Kejaksaan Agung

Jakarta, SIBER88.CO.ID_Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai bekerjasama dengan pihak suasta,pada hari Selasa(1/3/2022)telah memasuki tahap penyidikan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan gelar perkara(ekspose)bertempat di gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jaksel,berdasarkan surat perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Nomor : print-2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.

Oknum pejabat dan pihak suasta tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang,menerima uang dan penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat yang melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, telah disepakati bahwa alat bukti sudah cukup sehingga Perkara terkait dengan mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai dengan 2021 masuk dalam tahap penyidikan.

Adapun kasus posisi perkara dapat dijelaskan sebagai berikut: pada tahun 2016 dan 2017 PT HGI mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, dimana terdapat dugaan penyalagunaan kewenangan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Bea dan Cukai bekerjasama dengan pihak swasta terkait dengan fasilitas Kawasan Berikat yang seharusnya barang impor bahan baku tekstil tersebut dilakukan pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkon untuk dilakukan penjualan produk jadi, dan setelahnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor.

Namun PT HGI atas sepengetahuan dan kerjasama dengan pihak Bea dan Cukai telah melakukan penjualan bahan baku impor tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian perekonomian akibat dari berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri. (Bzz)