Bekasi  

Polres Metro Kota Bekasi, Berhasil Meringkus Pelaku Sindikat Bandar Narkoba Di Dua Lokasi Yang Berbeda Berhasil Di Amankan

Bekasi Jabar, SIBER88.CO.ID_Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Telah Berhasil Meringkus Pengedar Jaringan Narkotika Jenis Ganja Dikota Bekasi Hal Itu Di Ungkap, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya Bekerja Sama Dengan Pihak Polres Metro Bekasi Kota Saat Konfrensi Pers, Rabu (2/2/2022),

“Telah Tertangkap 3 Tersangka Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Ganja Yang Berinisial, NH, BN, Dan AL, Semua Tersangka Tersebut Berjenis Kelamin Laki-Laki Dan Berhasil Diamankan Oleh Petugas Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Berikut Barang Bukti Yang Temukan Berupa 1 Unit Kendaraan Minibus Yang Dipergunakan Untuk Mengangkut 31 Kilogram Narkotika, Sebuah Timbangan Di Duga Akan Digunakan Untuk Menimbang Barang Bukti Ganja Tersebut, Dan 4 Handphone Milik Para Pelaku,” Ungkap Kombes Pol, Endra Zulpan

Pengukapan Ganja Dengan Jumlah Besar Tersebut Berdasarkan Pengembangan Dari Beberapa Lokasi, Diantaranya Mulai Tanggal 24 – Jan – 2022, Diwilayah Jati Bening, Pondok Gede, Kemudian Tanggal 27 – Jan – 2022, Dengan Melakukan Under Cover Buy Yang Dilakukan Transaksi Diwilayah Bogor.

“Untuk Pengukapan Kasus Di Dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) Tersebut, Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Mengamankan Narkotika Jenis Ganja Seberat 31 Kg. Adapun Dari Kejahatan Ini, Penyidik Telah Berhasil Menangkap Dengan Para Pelaku Sebanyak 3 Orang Sebagai Tersangka,” Pungkasnya.

Dari Tangan Para Tersangka, Polisi Telah Menyita Barang Bukti, Di Jln Kali Suren Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Narkotika Jenis Ganja Tersebut Yang Berjumlah 1 Kg Sebanyak 24 Paket (24 Kg Ganja), Serta 14 Bungkus Berlakban Coklat Dengan Berat Masing-Masing Perbungkus Ukuran Setengah Kilogram,” Kemudian Narkotika Jenis Ganja Tersebut Telah Diamankan Ini Berasal Dari Medan, Dan Dibawa Oleh Tersangka Menggunakan Mobil Dengan Jalur Darat Kemudian Dibawa Ke TKP,” Pungkasnya.

Lalu Petugas Kembali Menyita Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Tersebut Dengan Berat 250 Kg Dan 100 Kg Di Jln, Nairin, Sasak Panjang Tanjuk Halang,Bogor. Terhadap Ketiga Pelaku, Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Telah Menetapkan Pasal 114 Ayat (2) Susider, Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Golongan Satu Dengan Ancaman Kurungan Paling Singkat 4 Tahun Dan Paling Lama Dengan Kurungan Penjara 12 Tahun Atau Dengan Paling Sedikit 800 Juta Rupiah Dengan Paling Banyak 8 Milyar Rupiah.

(Tino.S)