Bekasi  

Jangan Takut Lapor Polisi Dan KPAD, Jika Menjadi Korban Pelecehan Seksual Anak

Bekasi Jabar, SIBER88.CO.ID_Kota Bekasi, Deretan kasus pelecahan seksual terhadap anak kota bekasi masih sering terjadi di tahun 2021.

Miris memang jika salah satu keluarga kita yang menjadi korban dari “Pedofil”anak, orang tua yang harus menjadi tahap awal edukasi terhadap anak-anak agar tidak menjadi korban selanjutnya.

Baru-baru ini kota bekasi di banyak di beritakan tentang pelecahan seksual yang terjadi terhadap anak-anak di bawah umur, ada yang melapor ke Polisi dan KPAD ataupun tidak.

Wakasat reskrim Bpk IVAN ADHITIRA, SIK, MH angkat bicara tentang kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yang baru terjadi di kota Bekasi.

“Tanggal(21/12) kami menerima laporan polisi dari inisial D-R, merupakan ibu dari korban, melaporkan tentang pelecehan seksual anak di bawah umur dilingkungan rumahnya dan yang menjadi korban adalah anak kandungnya. Ujar wakasat reskrim.

Lanjut Pak IVAN menjelaskan kepada team Media siber88 news,” dari pelaporan tersebut, pada hari itu kami melakukan pemeriksaan dari pelapor dan korban. Dan esoknya terlapor di bawa untuk dimintai keterangan, saat di periksa terlapor mengakui perbuatan bejatnya,” imbuhnya.

Akhir dari pemeriksaan, team penyidik pun melakukan penahanan terhadap terlapor dengan unsur yang sudah terpenuhi dan saat ini tersangka sudah mendekam di sel Polres Metro Bekasi Kota dengan jeratan pasal perlindungan anak.

Menurut wakasat reskrim Polres metro Bekasi saat diminta keterangan oleh team media siber88 news,”saat ini tersangka kita kenakan pasal 82 uud no 13 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.” Ungkapnya.

Lanjut wakasat reskrim memberikan himbauan,”jika memang masih ada lagi korban pelecehan anak yang terjadi di daerah bekasi selatan, silahkan laporan agar kami bisa memberikan pasal akumalatif/pemberatan.”Ujarnya.

Lanjutnya pak wakasat menberikan penjelasan kepada awak media siber88 news, “saat ini kami sudah mengantongi 5,(lima) barang bukti dari korban.” Tegas wakasat reskrim.

dan terakhir pesan saya kepada masyarat,” pesan saya hanya 3,(tiga):
1. Jika melihat tindak pidana jangan ragu bikin laporan
2. Laporan polisi itu gratis
3. Jangan takut karena kami POLRI adalah pelayanan masyarakat.” Imbuh Bapak IVAN selaku wakasat reskrim metro bekasi kota.

 

http://Sumber Berita/Asli : Siber88.co.id / (Tino.S)