Breaking News
Jadi Tersangka Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Ditahan Kejati Lampung Bandar Lampung,SIBER88.CO.ID_ Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus korupsi Proyek SPAM Kabupaten Pesawaran. Dendi digiring ke mobil tahanan setelah ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan keempat kalinya pada Senin(27/10/2025)malam sekira pukul 00.00 WIB. Dendi sempat menjalani pemeriksaan selama sekitar lebih dari 10 jam, sejak pukul 12.00 WIB, Dendi keluar ruangan Pidsus Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan. Dendi pun dikawal masuk ke mobil tahanan. Selain Dendi, kontraktor pemenang tender proyek SPAM, Syahril, termasuk Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, dan satu pemenang tender lainnya, Adal ikut ditahan. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, sempat membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga saksi pada hari ini. “Yang saya dapat 3 itu. Kadis PUPR sekarang, Zainal Fikri dan sama dua orang tapi gak tau jabatan atau kerjaannya,” ujar Ricky Ramadhan. Dendi keluar ruangan penyidik kejati dengan menutupi wajah pucatnya dengan topi warna putih dan masker hitam langsung digiring ke mobil tahanan. Dendi Dititipkan di Rutan Kelas I-A Bandar Lampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. Mobil tahanan Kejati Lampung telah memasuki area kantor dan parkir di pelataran gedung Kejati di Telukbetung sejak pukul 23.30 WIB. Sementara sejak pukul 22.15 WIB, pengacara spesialis perkara korupsi Sopian Sitepu, SH, MH, terlihat mendatangi kejati Lampung dan bersama timnya, langsung masuk ruang pidana khusus kejati tempat pemeriksaan berlangsung. Kabar menyebutkan Sopian Sitepu adalah penasihat hukum (PH) Dendi Ramadhona. Selain Sopian Sitepu, juga terlihat pengacara Anton Heri, kuasa hukum Syahril, satu dari dua kontraktor pelaksana proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 yang bermasalah. Sejumlah jurnalis terlihat ramai di gedung Kejati Lampung menunggu keputusan resmi penetapan tersangka kasus dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran. Tim dokter RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo sudah hadir di kejati sejak azan Magrib. Dua wanita tenaga kesehatan dari RS milik Pemkot Bandar Lampung datang menggunakan ambulans itu, langsung bergegas masuk ruang pidana khusus. Dipastikan kedatangan tenaga kesehatan tersebut untuk memeriksa kondisi empat orang yang tengah menjalani pemeriksaan. Beberapa petugas POM TNI dan personil TNI dari Kodim 0410/ Bandar Lampung juga siaga di gedung Kejati Lampung mengawal proses pemeriksaan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri, dua kontraktor Syahril dan Adal. Penulis Erwin M Editor Badruzzaman Pangdam XXI/Radin Inten Buka Pelatihan Collection Social Listening dan Drone Based Spatial Mapping Pangdam XXI/Radin Inten Pimpin Acara Tradisi Penerimaan Warga Baru Pelayanan UPTD Puskesmas Panjang Bandar Lampung Dikeluhkan Warga Anggota Koramil 1607/Sliyeg Sampaikan Pesan Cinta Tanah air dan Kedisiplinan

Merasa Dirinya Jadi Korban Pemukulan Warga Taman Lapor Polisi

Bondowoso, SIBER88.CO.ID _ Seorang pria inisial AG warga Desa Taman, Kecamatan Grujugan diduga menampar seorang perempuan yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Menurut (RF) korban pemukulan, dirinya dipukul oleh AG disekitar rumahnya pada minggu sekitar pukul 09:00.

Saat itu, AG sedang memotong ranting pohon yang ada dijalan sekitar pekarangan rumah RF.

“Lalu anak saya menegur pelaku (AG) agar motong rantingnya tidak terlalu lebar, karena jalan sudah lebar,” katanya.

Lantas, lanjut korban, tiba-tiba pelaku (AG) marah dan memukulnya sambil memegang senjata tajam.

“Dia (pelaku) menampar pelipis kiri saya, menyebabkan memar dan telinga saya sakit,” ungkap korban.

Sementara itu, Kades Taman ADI Sonhaji Saat dikonfirmasi via selulernya membenarkan kejadian yang menimpa warganya.

“Ya Benar mas terjadi cekcok antar warga saya dan saya arahkan untuk jalan kekeluargaan karena masih tetangga tapi jika kedua belah pihak tidak mau ya monggo silahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.”Jelas kades.

Korban Berharap Agar kasus yang menimpa dirinya diproses sesuai hukum yang berlaku dan saat ini Senin,11/10/2021 Korban Langsung Melapor Kepolsek Setempat guna mendapat keadilan yang se adil adilnya.(Dit)