Jakarta, SIBER88.CO.ID_Rabu 09 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 atas nama 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka PSNM, Tersangka DSD, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, dan Tersangka S.
Saksi-saksi yang diperiaksa antara lain:
SWP selaku Kadiv Hukum Periode 2010 dan Kadiv Restrukturisasi Aset Periode 2013 LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;
HTW selaku Kepala Divisi Special Audit LPEI sejak 20 Juli 2020 s/d 25 Juni 2021, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;
CRG selaku Mantan Relationship Manager (RM) Divisi Unit Bisnis Periode tahun 2015-2020 pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;
SD selaku Direktur PT. Jaskin, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;
DWKW selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI periode 1 April 2015 s/d 07 Januari 2017, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;
SH selaku Kepala Departemen Spesial Audit I Periode April 2020 s/d 24 Juli 2021, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;
EL selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI periode Juli 2013 s/d 1 April 2015, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Bzz)
























