1 Pelaku Berhasil Ditangkap,2 Pelaku Masuk DPO Polres Sinjai

Sinjai Sulsel, SIBER88.CO.ID_ Polres Sinjai melalui Satuan Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di Dusun Jatie, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Peristiwa terjadi pada Rabu(1/6/2025)lalu,sekira pukul 02.00 WITA. Korban atas nama Zainuddin Bin H Goccang kehilangan 4 ekor sapi di kandang miliknya.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan satu pelaku berinisial SR alias Cahe. Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial RS alias Isyang dan AB masih dalam daftar pencarian orang,” ujar Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, saat konferensi pers di Mapolres Sinjai, Selasa (20/5/2026).

Iptu Agus menjelaskan, modus pelaku yakni masuk ke kandang korban pada dini hari dan membawa kabur 4 ekor sapi. Hasil curian tersebut kemudian dijual oleh salah satu pelaku.

“Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, dan g Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.

Saat ini Polres Sinjai masih melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron. Pihaknya mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor ke kepolisian terdekat.

Humas Polres Sinjai mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan ternak, terutama pada malam hari.