Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung menggeledah rumah dan menyita tujuh mobil mewah milik mantan Gubernur Lampung,Arinal Djunaidi pada Minggu(7/9/2025).
Rumah yang digeledah tersebut beralamat di jalan Sultan Agung Way Halim adalah rumah pribadi Arinal. Penggeledahan rumah Arinal terkait dengan penyalagunaan dana BUMD LED(Lampung Energi Daerah)sebesar Rp38,5 miliar.
Hal itu dilakukan Kejari Lampung untuk menegaskan dan menjawab keraguan publik,setelah Arinal membantah bahwa rumah pribadinya telah digeledah dan tujuh mobil mewah miliknya disita.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen, menjelaskan, penyitaan meliputi tujuh unit mobil pribadi dengan total nilai sekira Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai rupiah dan valuta asing senilai Rp1,35 miliar, deposito di sejumlah bank sebesar Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik tanah dengan estimasi nilai mencapai Rp38 miliar.
Namun, tujuh mobil yang disebutkan belum dipindahkan ke kantor Kejati. Kendaraan tersebut sementara masih dititipkan di garasi rumah Arinal di jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya Kecamatan Kedaton Bandar Lampung.
Adapun tujuh unit mobil yang disita, yakni:
– Toyota Alphard 2.5 Hybrid CVT warna hitam.
– Toyota Zenik Modelista 2.0 Q HV.
– Honda WR-V warna putih.
– Toyota Hiace 28 MT warna silver metalik.
– Esemka Bima 1.2 4×4 M/T warna putih.
– Mercedes Benz GLS 400 A/T warna hitam metalik.
– Toyota Kijang 2.4 Q A/T warna hitam metalik.
Di hadapan para awak media dan masih di rumah pribadi Arinal, pihak Kejati Lampung menyampaikan bahwa rumah Arinal telah digeledah dan Kejati Lampung telah menyita harta mantan Gubernur Lampung tersebut termasuk tujuh mobil mewah.
Tujuh mobil milik Arinal yang telah disita masih dititipkan di garasi rumah Arinal Djunaidi.